Irwan Prayitno Tandatangani Nota Kesepahaman Dengan Lembaga Sensor Film
By: admin
Minggu, 31 Agustus 2014
0
Fungsi dari LSF adalah melindungi masyarakat dari dampak negatif yang timbul akibat dari peredaran dan pertunjukan seluruh tayangan, baik film ataupun film iklan yang tidak sesuai dengan azaz, tujuan dan fungsi perfilman Indonesia.
Dalam sambutan Djamalul Abidin mengatakan untuk sumbar sendiri akan dibentuk pengurus LSF sebanyak 17 orang yang terdiri dari pemuka agama, akademisi, pemangku adat, seniman dan budayawan.
“Untuk kedepannya akan dibentuk pula Pengurus LSF di Provinsi lain, yang dalam waktu dekat ini akan ada pembentukan pengurus LSF di 7 Provinsi lainnya” ujar Djamalul Abidin.
Sementara itu Gubernur Sumbar menyampaikan bahwa LSF di Provinsi dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2009 tentang Perfilman dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2014 tentang Lembaga Sensor Film yakni pada Bab II Pasal 4.
Pembentukan Pengurus LSF akan memberikan dampak yang positif di Sumbar, apalagi Sumbar memiliki norma agama dan norma adat yang masih kuat.
“Untuk target Pembentukan pengurus LSF di Sumbar akan disegerakan dan secepatnya, sedangkan untuk biaya operasionalnya akan dibebankan kepada APBD dan APBN” kata Gubernur pada acara Sinkronisasi Pembentukan Perwakilan Lembaga Sensor Film (LSF) Provinsi Sumbar yang dihadiri oleh Kadis Pariwisata, Kadis Pendidikan, Kepala Bappeda, ketua LKAAM, Bundo kanduang, Budayawan serta Seniman di Sumbar.
Gubernur juga menambahkan agar pengurus LSF Sumbar nantinya dapat bekerja dengan efektif, professional dan objektif, sehingga akan membantu masyarakat sumbar mendapatkan tontonan yang baik dan benar.
Sumber : http://www.kasurau.com/2014/08/gubernur-sumbar-tandatangani-nota.html?utm_source=dlvr.it&utm_medium=twitter&m=1
DPD PKS Siak - Download Android App