Gugatan Prabowo-Hatta ke MK Sesuai Konstitusi
By: admin
Selasa, 05 Agustus 2014
0
pkssiak.org - Gugatan
Prabowo-Hatta ke Mahkamah Konstitusi (MK) diatur dalam Undang-Undang
Pemilu. Karena itu, tak ada yang aneh dengan langkah politik yang
diambil Prabowo-Hatta demi mencari keadilan.
Ketua
Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Indonesia (UI), Ivan Riansa
mengatakan, ketidakpuasan hasil Pilpres 2014, dengan membawa ke MK
adalah cara yang konstitusional. "Yang berlangsung saat ini di MK adalah
sesuatu yang sangat wajar," katanya di Jakarta, Senin (4/8).
Ivan
menyatakan, masyarakat hendaknya tidak perlu memandang negatif gugatan
hasil Pilpres 2014 tersebut. Pasalnya, cara yang ditempuh itu sesuai
dengan semangat demokrasi di Indonesia.
Karena
itu, BEM UI meminta kepada kedua pihak pasangan capres agar menghormati
proses yang berlaku. "BEM UI mendukung proses penyelesaian sengketa
hasil pemilu oleh MK, agar menghasilkan putusan demi tegaknya hukum dan
demokrasi," kata Ivan.
Dia
melanjutkan, walaupun pleno KPU memutuskan pasangan Jokowi-JK sebagai
pemenang Pilpres 2014 dengan raihan suara 53,15 persen, namun hasil
final akan terjadi di MK. Karena itu, proses pemilihan umum masih belum
berakhir, dan harus menunggu keputusan MK. [dm/rol]
DPD PKS Siak - Download Android App