Dukung Jokowi, Nusron Wahid Dipecat Golkar dan Gagal Dilantik Jadi Anggota DPR
By: admin
Rabu, 20 Agustus 2014
0
pkssiak.org, JAKARTA -- Tiga kader Golkar dipecat karena dianggap tidak mematuhi keputusan partai untuk mendukung pasangan capres-cawapres Prabowo Subianto-Hatta Rajasa. Ketiganya adalah Wakil Bendahara DPP Golkar Nusron Wahid, Ketua DPP Golkar Agus Gumiwang Kartasasmita dan Poempida Hidayatulloh.
Wasekjen DPP Partai Golkar, Tantowi Yahya mengatakan ketua umum Aburizal Bakrie (Ical) telah mengajukan surat kepada Komisi Pemilihan Umum untuk tidak melantik Agus Gumiwang Kartasasmita dan Nusron Wahid sebagai anggota DPR periode 2014-2019.
Surat itu merupakan tindak lanjut dari pemecatan terhadap Agus dan Nusron sebagai kader Golkar.
"Prosesnya sudah selesai. Ketua umum mengirim surat kepada KPU, KPU menerima artinya menyetujui kedua anggota DPR terpilih tidak dilantik pada tanggal 2 Oktober," kata Tantowi di Kompleks Parlemen Senayan, Selasa (19/8), seperti diberitakan ROL.
Tantowi mengatakan, pemecatan terhadap Agus dan Nusron merupakan opsi pahit yang mesti diambil di DPP Golkar. Menurutnya DPP sudah berupaya memperingati kedua kadernya tersebut untuk tidak terus menyuarakan sikap berseberangan dengan kebijakan partai soal dukungan kepada Prabowo-Hatta.
Namun baik Agus mau pun Nusron bergemin dengan peringatan yang diberikan. "Teguran itu berkali-kali partai lakukan," ujarnya.
Tantowi mengatakan, Agus dan Nusron bisa mengajukan keberatan atas pemecatan mereka ke mahkamah partai. Namun, Tantowi memastikan pemecatan sudah melalui pertimbangan matang dan didasarkan konstitusi yang berlaku di internal Golkar.
"Partai Golkar memiliki mahkamah partai. Apabila merasa tindakan DPP tidak adil yang bersangkutan bisa mengadukan," katanya.
Nusron Wahid yang menjabat Ketua Umum Gerakan Pemuda (GP) Ansor Nahdlatul Ulama ini adalah anggota DPR RI periode 2009-2014 dari fraksi Golkar dan terpilih kembali pada pileg 2014 dari Dapil Jateng 2 yang meliputi Kabupaten Kudus, Kabupaten Jepara, Kabupaten Demak.
DPD PKS Siak - Download Android App