Select Menu

Iklan 1080x90

SaintekSIROH

PKS BERKHIDMAT UNTUK RAKYAT

BERITA SIAK

FIQIH

SIROH

Kesehatan

Saintek

Video Pilihan

» » Digugat di PTUN, Saksi Ahli Nyatakan Jokowi Tak Sah Jadi Capres

Digugat di PTUN, Saksi Ahli Nyatakan Jokowi Tak Sah Jadi Capres


By: admin Kamis, 14 Agustus 2014 0


pkssiak.org - Saksi ahli dalam sidang lanjutan gugatan pencapresan Jokowi di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Zaenuddin Ali, menyatakan, bahwa Surat Keputusan (SK) KPU No.453/KPTS/KPU Tahun 2014 tentang Penetapan Pasangan Calon Presiden Joko Widodo tidak sah dan cacat hukum.

.Pasalnya, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2014 mengenai tata cara pengunduran diri kepala daerah baru diterbitkan satu hari setelah Jokowi menghadap Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 13 Mei 2014 untuk minta izin cuti.

Menurut Rektor Universitas Islam Attahiriyah Jakarta ini, PP bagi kepala daerah yang akan mencalonkan diri menjadi presiden waktu Jokowi bertemu dengan Presiden SBY masih belum ada. Baru sehari kemudian, ujarnya, keluar PP Nomor 29 Tahun 2014.

“Ingat, Hukum tidak boleh berlaku surut,” kata Zaenuddin selaku saksi ahli penggugat Tim Aliansi Advokat Merah Putih dalam sidang lanjutan gugatan pencapresan Jokowi di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Rabu (13/8), seperti dikutip Republika Online.

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin tersebut menyatakan, PTUN memiliki wewenang untuk memutuskan SK KPU sebagai objek dari Tata Usaha Negara. Dia juga berpendapat, Bawaslu tidak memiliki wewenang sebagai bagian dari kekuasaan kehakiman. “Jadi bila SK KPU tentang pencapresan Joko Widodo bertabrakkan dengan hokum, dapat dibatalkan,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua Aliansi Advokat Merah Putih, Suhardi Somomoeljono mengharapkan, hakim PTUN dapat mengabulkan gugatannya untuk membatalkan SK KPU tersebut. Pasalnya, kalau PTUN menolak maka sama saja pengadilan tidak memiliki jiwa karsa sebagai lembaga yang konsisten menegakkan hukum.

“Bayangkan apabila PTUN tidak professional, ibarat matahari itu terbit dari timur untuk apa perlu pembuktian segala,” cetus Suhardi.

Aliansi Advokat Merah Putih yang dipimpin oleh Suhardi melaporkan kasus tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk menggugat mekanisme prosedural terkait syarat pencapresan Jokowi. Gugatan tersebut telah didaftarkan kepada PTUN dengan nomor Perkara 116/PLW/2014/PTUN-JKT pada 6 Juni 2014 lalu. (RoL)


DPD PKS Siak - Download Android App


«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama
0 Comments
Tweets
Komentar