Bentuk Transisi, Jokowi Sudah Mencoba Melakukan Pembangkangan Pada Konstitusi
By: admin
Minggu, 10 Agustus 2014
0
pkssiak.org - Dengan pembentukan dan peresmian Kantor Transisi di saat sengketa hasil Pilpres sedang disidangkan di Mahkamah Konstitusi (MK), maka pasangan Jokowi-JK telah secara sadar dan sengaja tidak mengakui eksistensi MK yang dibentuk melalui UUD dengan sejumlah kewenangan yang diatur melalui UU, termasuk kewenangannya dalam mengadili dan memutuskan pemenang hasil Pilpres yg diujikan ke MK.
"Langkah pembentukan Kantor Transisi tersebut adalah sebuah sikap politik membubarkan MK yang dibentuk oleh UUD," kata Direktur Eksekutif Insitute for Strategic and Indonesia Studies (ISIS), Kisman Latumakulita, dalam keterangan beberapa saat lalu (Jumat, 8/8).
Langkah politik pasangan Jokowi-JK tersebut juga, lanjut Kisman, dapat dikatakan sebagai pembangkangan terhadap konstitusi, atau makar. Dan, menutup mata terhadap proses konstitusional yang sedang berlangsung di MK tak jauh berbeda dengan sikap para maling yang melakukan perbuatan melawan hukum.
Betul, lanjut Kisman, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah memutuskan pasangan Capres Jokowi-JK sebagai pemenang Pilpres 2014. Namun, harus diingat, konstitusi juga telah mengatur, bahwa MK adalah institusi negara yang telah diberi kewenangan dalam menguji dan memutuskan hasil Pilpres.
"Pengalaman dalam berbagai sidang Pilkada, sejumlah keputusan KPUD yg memenangkan pasangan calon kepala daerah tertentu telah dianulir MK," ungkap Kisman.
Idealnya, tambah Kisman, Jokowi-JK menunjukkan sikap dan menjadi teladan taat konstitusi. Sayangnya, pasangan Jokowi-JK ini telah memamerkan sikap yang tak patut, yaitu makar terhadap Konstitusi.[rmol/suaranews]
DPD PKS Siak - Download Android App