Tim Prabowo-Hatta Laporkan Kampanye Hitam di Lokasi Debat Cawapres
By: admin
Selasa, 01 Juli 2014
0
pkssiak.org - Tim
Advokasi pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa melaporkan dugaan
kampanye hitam di arena debat cawapres di Hotel Bidakara, Jakarta
Selatan, Minggu (29/6/2014) malam. Kampanye hitam diduga dilakukan tim
kampanye pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla.
"Mereka memasang beberapa spanduk yang isinya memfitnah, menghina, menyebar kebohongan dan menyerang kehormatan pasangan Prabowo-Hatta," ujat juru bicara Tim Advokasi Prabowo-Hatta, Habiburokhman, di Gedung Bawaslu, Jakarta Pusat, Senin (30/6/2014).
Ia mengatakan, ada dua spanduk yang terpampang di depan lobi Hotel Bidakara itu. Pertama, spanduk bergambar lambang "Garuda Merah" yang merupakan lambang pasangan Prabowo-Hatta. Di spanduk itu tertulis "Darah Penculikan Aktivis, Lapindo, Tabrak Lari dan Terorisme".
Selain itu, di samping gambar Garuda Merah terdapat gambar Garuda Pancasila dengan nomor urut dua. Spanduk kedua, kata Habib, bergambar aktivis 1998, korban penculikan bersanding gambar Prabowo. Ada pula tulisan "Sang Capres Penculik" dan "Kembalikan Kawan Kami".
Habiburokhman mengatakan, spanduk itu diduga sengaja dibentangkan oleh tim Jokowi-JK di arena debat cawapres. Menurut Habib, tindakan pemasangan spanduk itu melanggar Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden Pasal 41 ayat (1) huruf c dan huruf I. Regulasi itu mengatur, pelaksana, peserta dan petugas kampanye dilarang menghina seseorang, dan atau pasangan calon lain, dan juga dilarang menggunakan atau membawa gambar, atau atribut pasangan lain.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Minggu malam menggelar debat cawapres di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan. Debat yang bertema "Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi".[dm/kompas]
"Mereka memasang beberapa spanduk yang isinya memfitnah, menghina, menyebar kebohongan dan menyerang kehormatan pasangan Prabowo-Hatta," ujat juru bicara Tim Advokasi Prabowo-Hatta, Habiburokhman, di Gedung Bawaslu, Jakarta Pusat, Senin (30/6/2014).
Ia mengatakan, ada dua spanduk yang terpampang di depan lobi Hotel Bidakara itu. Pertama, spanduk bergambar lambang "Garuda Merah" yang merupakan lambang pasangan Prabowo-Hatta. Di spanduk itu tertulis "Darah Penculikan Aktivis, Lapindo, Tabrak Lari dan Terorisme".
Selain itu, di samping gambar Garuda Merah terdapat gambar Garuda Pancasila dengan nomor urut dua. Spanduk kedua, kata Habib, bergambar aktivis 1998, korban penculikan bersanding gambar Prabowo. Ada pula tulisan "Sang Capres Penculik" dan "Kembalikan Kawan Kami".
Habiburokhman mengatakan, spanduk itu diduga sengaja dibentangkan oleh tim Jokowi-JK di arena debat cawapres. Menurut Habib, tindakan pemasangan spanduk itu melanggar Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden Pasal 41 ayat (1) huruf c dan huruf I. Regulasi itu mengatur, pelaksana, peserta dan petugas kampanye dilarang menghina seseorang, dan atau pasangan calon lain, dan juga dilarang menggunakan atau membawa gambar, atau atribut pasangan lain.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Minggu malam menggelar debat cawapres di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan. Debat yang bertema "Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi".[dm/kompas]
DPD PKS Siak - Download Android App