Select Menu

Iklan 1080x90

SaintekSIROH

PKS BERKHIDMAT UNTUK RAKYAT

BERITA SIAK

FIQIH

SIROH

Kesehatan

Saintek

Video Pilihan

» » Pengamat: Kubu Jokowi Manfaatkan KPK dan Merusak Demokrasi Melalui Fitnah

Pengamat: Kubu Jokowi Manfaatkan KPK dan Merusak Demokrasi Melalui Fitnah


By: admin Sabtu, 19 Juli 2014 0


pkssiak.org, JAKARTA - Tensi politik yang meninggi dan kekhawatiran bakal menjadi pecundang di Pilpres 2014 mendorong kubu Joko Widodo - Jusuf Kalla melakukan segala cara. Pembentukan opini negatif tetap menjadi strategi utama.

Hal itu dikatakan oleh pengamat politik dari Universitas Jayabaya, Igor Dirgantara di Jakarta, Jumat (18/7/2014). "KPK dicatut dan dimanfaatkan. Mereka tahu publik hormat dan segan dengan KPK, maka itu dimanfaatkan dengan menyebar berita yang seolah-olah bersumber dari KPK agar dipercaya. Ternyata operasi tangkap tangan KPK terkait kasus tanah, bukan pilpres," katanya.

Dia juga prihatin, dengan pegiat sosial media yang langsung mengkonsumsi berita prematur dan isu yang beredar tersebut. Menurut Igor, para intelektual di belakang media utama dan sosial media patut dipertanyakan peran kritisnya.

"Mengapa untuk berita negatif yang mengarah  ke kubu Prabowo, mereka begitu sigap. Seperti kerbau dicocok hidungnya. Belakangan ketika ternyata salah, jadi malu kan," tegasnya.

Igor menambahkan, pembelokan berita membuktikan kubu Jokowi masih terus menggunakan strategi pembentukan opini. Diawali isu kecurangan jelang pelaksanaan Pilpres 9 Juli kemarin, lalu isu kecurangan Pilpres luar negeri, menekan KPU dengan quick count, isu bakal adanya kerusuhan, dan terakhir isu menggunakan media utama.

"Mereka semakin merusak demokrasi dengan KPK dimanfaatkan dan KPU dipojokkan. Ujungnya, masyarakat yang dirugikan," terangnya.

"Dari opini yang dibentuk mereka itu, dampaknya adalah masyarakat tidak lagi melihat pada medianya tetapi isunya. Mereka lantas terkondisi untuk tidak mempertanyakan validnya informasi dan kredibilitas media, tetapi hanya menerima isunya. Lalu, isu dianggap sebagai fakta," papar Igor.

Di sinilah, lanjutnya, media massa dan para intelektual  menanggalkan posisinya sebagai agen pendidikan politik. Dia juga mendukung langkah hukum yang diambil pihak-pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan tersebut.

Sebelumnya, Anggota Tim Pemenangan Pilpres Prabowo-Hatta, Arya Mahendra Sinulingga, melaporkan Tempo Online ke Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri

"Kami sudah selesai membuat laporan ke Polisi dengan bukti-bukti yang kuat berupa 'tweet' (kicauan) di akun twitter dan pemberitaan di media massa online," kata Habiburokhman, kuasa hukum Arya Sinulingga, di Gedung Bareskrim Polri di Jakarta, Jumat.

Arya dan kuasa hukumnya juga melaporkan beberapa orang lainnya, seperti Yudi Chrisnandi, Emerson Yuntho, Eski Suyanto, karena dianggap telah membuat "kicauan" yang bersifat mencemarkan nama baik di akun twitter masing-masing.

Menurut kuasa hukum Arya, Habiburokhman, pihaknya melaporkan media online Tempo dan beberapa terlapor lainnya dengan dugaan pelanggaran pasal 27 ayat 3 Undang-Undang No.11 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan atau pasal 310 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

"Undang-Undang ITE ancaman hukumannya hingga enam tahun penjara maka konsekuensinya karena itu lebih dari lima tahun, nantinya bila sudah ditetapkan sebagai tersangka bisa langsung ditangkap," ujarnya.

Selanjutnya, Habiburokhman mengaku tidak ingin membawa permasalahan pemberitaan itu ke Dewan Pers karena pihaknya menilai tidak ada upaya dari tempo untuk menaati etika jurnalisme dengan membuat berita yang bersifat "cover both side".(fid)    (ahm)

*okezone


DPD PKS Siak - Download Android App


«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama
0 Comments
Tweets
Komentar