pkssiak.org - Tinggal
menghitung hari kiranya menuju pengumuman resmi hasil Pemilihan
Presiden oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Walaupun kedua pasangan
calon Presiden sudah mendeklarasikan keunggulan perolehan suara yang
mengacu pada hasil hitung cepat dari lembaga-lembaga survei nasional,
secara hukum hal tersebut tetaplah tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Sebab dalam UU 22 Tahun 2007 disebutkan bahwa KPU bertugas mengumumkan
hasil rekapitulasi suara hasil pemilu. Dalam hal ini adalah hasil Resmi
Presiden Indonesia terpilih untuk Periode 2014-2019.
Pemilu tahun ini menjadi pemilu yang bersejarah dalam perjalanan Bangsa Indonesia. Pasalnya, semenjak pemilu langsung yang diadakan di tahun 2004, baru tahun inilah Pemilihan dilaksanakan dengan 2 kandidat di dalam satu putaran. Hal ini yang kemudian menyebabkan nuansa pertarungan politik menjadi lebih dinamis dari sebelumnya. Karena masyarakat dihadapkan oleh dua pilihan yang hasil akhirnya langsung menentukan siapa presiden terpilih nantinya.
Satu hal yang patut dibanggakan adalah dari tahun ke tahun mekanisme terkait pelaksanaan pemilu langsung ini menunjukkan perbaikan. Sehingga sampai hari ini bisa kita rasakan bahwa masyarakat memiliki antusias yang lebih tinggi untuk memilih dan memberikan hak suaranya. Sehingga pemilu berjalan dengan lancar tanpa adanya gesekan-gesekan ataupun hal yang tidak diinginkan. Hal ini tentu tidak akan terlepas dari peran petugas pelaksana Pemilu mulai dari petugas KPPS, Pengawas hingga ke pusat. Termasuk dalam hal ini peran KPU yang secara sah diberikan mandat oleh UUD 1945 untuk menyelenggarakan pemilu di Indonesia.
Meskipun melalui berbagai informasi di media baik cetak maupun elektronik masih kita temukan adanya pelanggaran maupun manipulasi data. Pada dasarnya itu adalah bentuk kecurangan yang dilakukan oleh oknum-oknum “nakal” yang ditunggangi kepentingan-kepentingan tertentu. Namun Secara umum saya menilai KPU telah melakukan upaya maksimal dan cermat dalam menyelenggarakan Pemilu ini. Sehingga segala bentuk pelanggaran yang ditemukan oleh pengawas secara tanggap langsung mendapat respons dan penanganan.
Terkait maraknya lembaga Survei yang menyampaikan hasil surveinya, tentu hal ini mesti kita pilah kembali. Mengingat sampai hari ini belum ada lembaga survei yang mau terbuka menjelaskan langsung ke publik terkait metodologi yang digunakan maupun transparansi anggaran dalam melakukan survei. Sehingga hal ini yang membuat masyarakat harus memilah mana lembaga survei yang kredibel dan tidak melalui rekam jejak dan hasil surveinya.
Dan pada akhirnya, hal terpenting yang bisa kita lakukan saat ini adalah terus mengawal suara kita di pemilu kali ini. Dengan Mendukung pelaksanaan Pemilu yang jujur dan bersih serta memberikan kepercayaan dan pengawasan yang baik kepada KPU sebagai lembaga yang berwenang menyelenggarakan Pemilu. Kita yakin dengan Kredibilitas KPU, karena KPU bukan hanya bertanggung jawab kepada Presiden dan DPR saja namun yang paling penting KPU bertanggung jawab kepada Tuhan YME dan seluruh Rakyat Indonesia.
Pemilu tahun ini menjadi pemilu yang bersejarah dalam perjalanan Bangsa Indonesia. Pasalnya, semenjak pemilu langsung yang diadakan di tahun 2004, baru tahun inilah Pemilihan dilaksanakan dengan 2 kandidat di dalam satu putaran. Hal ini yang kemudian menyebabkan nuansa pertarungan politik menjadi lebih dinamis dari sebelumnya. Karena masyarakat dihadapkan oleh dua pilihan yang hasil akhirnya langsung menentukan siapa presiden terpilih nantinya.
Satu hal yang patut dibanggakan adalah dari tahun ke tahun mekanisme terkait pelaksanaan pemilu langsung ini menunjukkan perbaikan. Sehingga sampai hari ini bisa kita rasakan bahwa masyarakat memiliki antusias yang lebih tinggi untuk memilih dan memberikan hak suaranya. Sehingga pemilu berjalan dengan lancar tanpa adanya gesekan-gesekan ataupun hal yang tidak diinginkan. Hal ini tentu tidak akan terlepas dari peran petugas pelaksana Pemilu mulai dari petugas KPPS, Pengawas hingga ke pusat. Termasuk dalam hal ini peran KPU yang secara sah diberikan mandat oleh UUD 1945 untuk menyelenggarakan pemilu di Indonesia.
Meskipun melalui berbagai informasi di media baik cetak maupun elektronik masih kita temukan adanya pelanggaran maupun manipulasi data. Pada dasarnya itu adalah bentuk kecurangan yang dilakukan oleh oknum-oknum “nakal” yang ditunggangi kepentingan-kepentingan tertentu. Namun Secara umum saya menilai KPU telah melakukan upaya maksimal dan cermat dalam menyelenggarakan Pemilu ini. Sehingga segala bentuk pelanggaran yang ditemukan oleh pengawas secara tanggap langsung mendapat respons dan penanganan.
Terkait maraknya lembaga Survei yang menyampaikan hasil surveinya, tentu hal ini mesti kita pilah kembali. Mengingat sampai hari ini belum ada lembaga survei yang mau terbuka menjelaskan langsung ke publik terkait metodologi yang digunakan maupun transparansi anggaran dalam melakukan survei. Sehingga hal ini yang membuat masyarakat harus memilah mana lembaga survei yang kredibel dan tidak melalui rekam jejak dan hasil surveinya.
Dan pada akhirnya, hal terpenting yang bisa kita lakukan saat ini adalah terus mengawal suara kita di pemilu kali ini. Dengan Mendukung pelaksanaan Pemilu yang jujur dan bersih serta memberikan kepercayaan dan pengawasan yang baik kepada KPU sebagai lembaga yang berwenang menyelenggarakan Pemilu. Kita yakin dengan Kredibilitas KPU, karena KPU bukan hanya bertanggung jawab kepada Presiden dan DPR saja namun yang paling penting KPU bertanggung jawab kepada Tuhan YME dan seluruh Rakyat Indonesia.