Ahli Hukum: Pemenang Pilpres 2014 di Tangan MK
By: admin
Rabu, 30 Juli 2014
0
pkssiak.org - Ahli Hukum dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta Dr Mudzakir mengatakan pemenang pemilihan Presiden (Pilpres) 2014 berada di tangan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Bukan keputusan KPU. Karena keputusan KPU itu bisa dibanding atau dikomplain ke MK. Yang jadi pemenang sebetulnya adalah keputusan MK," kata Mudzakir saat dihubungi wartawan, Selasa (29/7/2014), seperti dikutip Inilah.com.
Dia pun menyayangkan sikap calon presiden Jokowi-JK yang sudah menyatakan kemenangan kepada seluruh masyarakat Indonesia. Padahal, masih ada proses gugatan di MK.
"Kesalahan para Capres itu adalah menyatakan diri mereka menang. Padahal menyatakan diri mereka menang bila masa banding ke MK itu sudah tertutup. Baru itu dinyatakan menang. Mestinya dua kubu harus memberi tahu ke para pendukungnya bahwa keputusan yang sebenarnya itu adalah keputusan MK," ujarnya.
Selain itu, dia juga menyayangkan perekrutan sejumlah nama menteri oleh Jokowi-JK untuk mengisi kabinet nanti.
"Kalau masih diumumkan menang oleh KPU kemudian merekrut kabinet dan sebagainya, itu sebenarnya keliru dan tidak boleh dilakukan," jelas dia.
Menurut dia, seharusnya pasangan Jokowi-JK tidak boleh mengklaim menang. Apalagi mengeluarkan statemen kalau Jokowi kalah berarti ada kecurangan.
"Itu salah. Itu yang harus dijelaskan ke masyarakat bahwa menang kalah itu urusan MK," katanya lagi.
Ia menjelaskan, sesuai dengan mekanisme penyelesaian sengketa pemilu presiden mestinya tim Jokowi-JK wajib memberitahu pendukungnya bahwa keputusan pemilu menang masih bersifat sementara dan finalnya adalah keputusan MK. (inilah/pkspiyungan)
DPD PKS Siak - Download Android App