Suswono: Saya Serahkan Gratifikasi Tidak Heboh seperti Penyerahan Gitar
By: admin
Rabu, 04 Juni 2014
0
pkssiak.org, JAKARTA — Menteri Pertanian Suswono mengaku sering melaporkan dugaan gratifikasi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Salah satunya adalah uang Rp 50 juta dan 2.000 dollar AS yang diterimanya terkait dugaan suap proyek revitalisasi sistem komunikasi radio terpadu (SKRT). Namun, menurut Suswono, cara penyerahan uang ke KPK tersebut tidak heboh sehingga tidak diketahui oleh awak media.
"Saya sudah cukup banyak menyerahkan gratifikasi. Cuma, cara penyerahan tidak kayak penyerahan gitar, artinya tidak heboh," kata Suswono seusai menjadi saksi sidang kasus dugaan suap proyek SKRT dengan terdakwa pemilik PT Masaro Radiokom, Anggoro Widjojo, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (4/6/2014).
Menurut Suswono, sudah menjadi kewajiban bagi seorang pejabat negara untuk melaporkan pemberian dari seseorang. Namun, Suswono tak menyebut pihak yang pernah melaporkan pemberian gitar ke KPK. Ia hanya tertawa ketika wartawan menanyakan maksud Suswono adalah Gubernur DKI Jakarta nonaktif Joko Widodo (Jokowi). Jokowi pernah melaporkan gratifikasi bas dari personel Metallica, Robert Trujillo.
Suswono mengaku selalu menolak pemberian seseorang kepadanya. Namun, ia khawatir jika penyerahan uang ataupun barang dilakukan oleh perantara, termasuk terkait proyek SKRT. Menurut Suswono, ia tak menerimanya langsung dari Anggoro, tetapi melalui Ketua Komisi IV saat itu, Yusuf Erwin Faishal.
"Ada kekhawatiran, pertama kalau kita tolak, apakah si perantara yang memberikan dana itu mengembalikan betul enggak kepada si pemberi," katanya.
Ia juga khawatir namanya akan tetap tercatat menerima uang meskipun telah mengembalikan melalui perantara. Oleh karena itu, ia beserta Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera berkonsultasi dengan pimpinan KPK. (KOMPAS)
*http://nasional.kompas.com/read/2014/06/04/1954145/Suswono.Saya.Serahkan.Gratifikasi.Tidak.Heboh.seperti.Penyerahan.Gitar
:: PKS PIYUNGAN
DPD PKS Siak - Download Android App