Permendikbud No 45 Tahun 2014 Tegaskan Hak Jilbab Siswi
By: admin
Rabu, 25 Juni 2014
0
pkssiak.org - KEMENTERIAN Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) menegaskan hak penggunaan kerudung (jilbab) atas dasar keberagamaan bagi para siswi.
Humas Kemendikbud Ibnu Hamad menyebutkan, dalam Permendikbud No. 45 tahun 2014 diatur bagaimana siswi bisa mendapatkan haknya sebagai warga negara untuk mengekspresikan keagamanannya.
“Siswi yang ingin memakai kerudung dibolehkan, dan yang tidak ingin tidak boleh dipaksakan,” kata Ibnu Hamad, di kantor Kemdikbud, Jakarta, Senin (23/6).
Ibnu mengatakan, dengan keluarnya Permendikbud tentang seragam ini siswa harus menyesuaikan seragam lama dengan menambahkan badge merah putih tersebut. Namun demikian, bagi siswa baru Ibnu mengimbau sekolah untuk memberi waktu untuk mempersiapkan kelengkapan seragam.
“Jangan sampai ketika siswa dinyatakan diterima di sekolah tersebut langsung diwajibkan membeli seragam, sesuaikan dengan kemampuan, beri mereka waktu untuk mempersiapkan,” katanya.
[islampos]
DPD PKS Siak - Download Android App