Laporan Keuangan Jakarta 2013 Lebih Buruk dari Tahun Sebelumnya
By: admin
Sabtu, 21 Juni 2014
0
pkssiak.org - Agenda
Sidang Paripurna DPRD DKI Jakarta diisi dengan sesi mendengarkan hasil
audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tentang laporan keuangan
Provinsi DKI Jakarta TA 2013. Berbeda dari laporan dua tahun sebelumnya,
BPK memberi opini yang lebih negatif di tahun tersebut.
Anggota V BPK RI, Agung Firman Sampurna, menyampaikan bahwa BPK memberi penilaian Wajar Dengan Pengecualian (WDP) untuk Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tahun 2013. Sedangkan dua tahun sebelumnya, opini BPK terhadap LHP terhadap laporan keuangan DKI Jakarta adalah Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
"Alasannya, pertama karena realisasi belanja melalui mekanisme uang persediaan melewati batas waktu," ucapnya di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, seperti dikutip okezone, Jumat (20/6/2014).
Batas waktu yang disebutkan itu adalah 15 Desember 2013 dengan entry jurnal realisasi belanja bukan berdasarkan bukti pertanggungjawaban yang telah diverifikasi melainkan rekapitulasi uang muka yang disampaikan bendahara kepada pelaksana kegiatan.
BPK juga menemukan, realisasi belanja tidak didukung dengan bukti pertanggungjawaban yang lengkap yang berindikasi kerugian senilai Rp59.23 miliar dalam Belanja Operasional Pendidikan (BOP), Kegiatan Penataan Jalan Kampung dan Biaya Pengendalian Teknis Kegiatan.
"Kedua, pelaksanaan sensus atas aset tetap dan aset lainnya belum memadai yaitu tidak dilakukan inventarisasi atas seluruh aset, kertas kerja koreksi sensus tidak memadai, serta aset belum selesai disensus tidak didukung rincian," tukasnya.
Tidak adanya rincian itulah yang menurut BPK, membuat nilai aset tetap dan aset lain dari sensus tidak dapat diyakini kewajarannya.[okz/dm/pksnongsa.org]
Anggota V BPK RI, Agung Firman Sampurna, menyampaikan bahwa BPK memberi penilaian Wajar Dengan Pengecualian (WDP) untuk Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tahun 2013. Sedangkan dua tahun sebelumnya, opini BPK terhadap LHP terhadap laporan keuangan DKI Jakarta adalah Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
"Alasannya, pertama karena realisasi belanja melalui mekanisme uang persediaan melewati batas waktu," ucapnya di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, seperti dikutip okezone, Jumat (20/6/2014).
Batas waktu yang disebutkan itu adalah 15 Desember 2013 dengan entry jurnal realisasi belanja bukan berdasarkan bukti pertanggungjawaban yang telah diverifikasi melainkan rekapitulasi uang muka yang disampaikan bendahara kepada pelaksana kegiatan.
BPK juga menemukan, realisasi belanja tidak didukung dengan bukti pertanggungjawaban yang lengkap yang berindikasi kerugian senilai Rp59.23 miliar dalam Belanja Operasional Pendidikan (BOP), Kegiatan Penataan Jalan Kampung dan Biaya Pengendalian Teknis Kegiatan.
"Kedua, pelaksanaan sensus atas aset tetap dan aset lainnya belum memadai yaitu tidak dilakukan inventarisasi atas seluruh aset, kertas kerja koreksi sensus tidak memadai, serta aset belum selesai disensus tidak didukung rincian," tukasnya.
Tidak adanya rincian itulah yang menurut BPK, membuat nilai aset tetap dan aset lain dari sensus tidak dapat diyakini kewajarannya.[okz/dm/pksnongsa.org]
DPD PKS Siak - Download Android App