Inilah Klarifikasi Tim Prabowo-Hatta Atas Pernyataan Wiranto
By: admin
Sabtu, 21 Juni 2014
0
pkssiak.org - Tim
Pemenangan Nasional Prabowo Subianto-Hatta Rajasa membantah pernyataan
dari mantan Panglima ABRI Wiranto seputar pemecatan Prabowo Subianto
dari militer. Anggota Tim Pemenangan Nasional Prabowo-Hatta, Marwah Daud
Ibrahim, menyebutkan, Prabowo tidak terbukti bersalah pada kasus
penghilangan aktivis pada kerusuhan Mei 1998.
Marwah kemudian menunjukkan surat keputusan presiden yang menyebutkan Prabowo diberhentikan secara hormat. Pada lembar surat keppres bernomor 62/ABRI/1998, yang ditandatangani oleh Presiden BJ Habibie tersebut, Marwah menggarisbawahi adanya kalimat ucapan terima kasih karena telah menjalankan tugas negara sebagai prajurit ABRI.
"Ini kan yang lebih jelas bahwa itu diberhentikan dengan hormat dan itu tertera dalam keppres. Jadi, tidak ada yang perlu dibesar-besarkan lagi," kata Marwah pada konferensi pers di Rumah Polonia, Jakarta Timur, Jumat (20/6/2014).
Tidak hanya menunjukkan keppres sebagai barang bukti, Marwah juga menunjukkan kepada wartawan lembaran surat keterangan dari Menteri Sekretaris Negara Muladi. Surat tersebut berisi jawaban dari Mensesneg kepada Komnas HAM bahwa Prabowo tidak terbukti dalam dugaan kasus penculikan aktivis pada kerusuhan Mei 1998.
"Dua surat ini kan sudah yang paling tinggi, sementara surat DKP itu kan sebelum ini, dan itu sifatnya rekomendasi," ujar Marwah.
Sebelumnya, Wiranto menjelaskan berbagai hal mengenai peristiwa 1998. Wiranto mengatakan bahwa penculikan aktivis oleh Komando Pasukan Khusus, yang melibatkan Prabowo, bukan perintah atasan, melainkan inisiatifnya sendiri.
Tentang pembentukan Dewan Kehormatan Perwira (DKP), itu dilakukan untuk memastikan seberapa jauh keterlibatan Pangkostrad. Selanjutnya, DKP secara bulat merekomendasikan Prabowo dipecat dari dinas keprajuritan.[kompas/dm/pksnongsa.org]
Marwah kemudian menunjukkan surat keputusan presiden yang menyebutkan Prabowo diberhentikan secara hormat. Pada lembar surat keppres bernomor 62/ABRI/1998, yang ditandatangani oleh Presiden BJ Habibie tersebut, Marwah menggarisbawahi adanya kalimat ucapan terima kasih karena telah menjalankan tugas negara sebagai prajurit ABRI.
"Ini kan yang lebih jelas bahwa itu diberhentikan dengan hormat dan itu tertera dalam keppres. Jadi, tidak ada yang perlu dibesar-besarkan lagi," kata Marwah pada konferensi pers di Rumah Polonia, Jakarta Timur, Jumat (20/6/2014).
Tidak hanya menunjukkan keppres sebagai barang bukti, Marwah juga menunjukkan kepada wartawan lembaran surat keterangan dari Menteri Sekretaris Negara Muladi. Surat tersebut berisi jawaban dari Mensesneg kepada Komnas HAM bahwa Prabowo tidak terbukti dalam dugaan kasus penculikan aktivis pada kerusuhan Mei 1998.
"Dua surat ini kan sudah yang paling tinggi, sementara surat DKP itu kan sebelum ini, dan itu sifatnya rekomendasi," ujar Marwah.
Sebelumnya, Wiranto menjelaskan berbagai hal mengenai peristiwa 1998. Wiranto mengatakan bahwa penculikan aktivis oleh Komando Pasukan Khusus, yang melibatkan Prabowo, bukan perintah atasan, melainkan inisiatifnya sendiri.
Tentang pembentukan Dewan Kehormatan Perwira (DKP), itu dilakukan untuk memastikan seberapa jauh keterlibatan Pangkostrad. Selanjutnya, DKP secara bulat merekomendasikan Prabowo dipecat dari dinas keprajuritan.[kompas/dm/pksnongsa.org]
DPD PKS Siak - Download Android App