Gagasan Prabowo-Hatta tentang Renegosiasi Kontrak Asing Dinilai Tepat
By: admin
Selasa, 17 Juni 2014
0
pkssiak.org - Gagasan berikut komitmen Capres/Cawapres Prabowo Subianto-Hatta
Rajasa untuk meninjau kembali (renegosiasi) sejumlah kontrak karya
dengan perusahaan asing yang merugikan kepentingan nasional patut
diapresiasi. Apalagi, telah ditegaskan, renegosiasi kontrak tersebut
dilakukan dengan tetap menjunjung tinggi ketentuan hukum yang berlaku
internasional.
"Ini adalah bagian besar dari langkah Prabowo-Hatta yang dinilai strategis dan tepat, demi melindungi aspek kepentingan nasional di masa mendatang," kata Syahganda Nainggolan, Ketua Dewan Direktur Lembaga Kajian Publik Sabang-Merauke Circle (SMC) di Jakarta, seperti dikutip suaramerdeka.com, Selasa (17/6).
Ia juga menyebutkan, jika dicermati visi-misinya dalam kaitan merenegosiasi kontrak karya tersebut, sangat kentara bahwa Prabowo-Hatta tidak berniat melakukan nasionalisasi perusahaan asing.
"Sebagai bagian dari perdagangan dunia, Indonesia tidak mungkin asyik dengan dirinya sendiri sehingga harus mengagendakan bentuk-bentuk nasionalisasi atas perusahaan asing di tanah air," ujar kandidat doktor ilmu kesejahteraan sosial Universitas Indonesia ini.
Sebaliknya, kata Syahganda, di berbagai kesempatan, Prabowo justru menyatakan jika dirinya terpilih sebagai presiden akan menjadikan perusahaan asing sebagai mitra bisnis yang sejajar.
"Polanya saling menguntungkan. Perusahaan asing tidak boleh memprioritaskan karyawan yang hanya berasal dari negaranya, namun juga menyerap tenaga kerja Indonesia yang, pada gilirannya, dapat meningkatkan taraf kesejahteraan hidup masyarakat luas,” jelasnya, mengutip pernyataan Prabowo.
Menurut Syahganda, keberadaan perusahaan asing di wilayah kedaulatan Indonesia tidak boleh sekadar mengutamakan aspek keuntungan dan bersikap sepihak, tanpa berorientasi pada harkat kehidupan rakyat termasuk bagi kemartabatan bangsa.
Adapun urgensi merenegosiasi kontrak, tambahnya, hakikatnya dipicu lantaran banyak kontrak telah ditandatangani pemerintah Indonesia, yang kenyataannya tidak memberikan keuntungan maksimal dan memenuhi kepentingan nasional untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Dengan demikian, terjadi kontrak-kontrak yang dibuat pemerintah berpotensi merugikan kepentingan nasional, baik jangka pendek maupun ke depan.
"Kontrak-kontrak inilah yang harus ditinjau kembali secara kritis, adil, dan mengacu pada landasan hukum yang sesuai dengan tetap berpihak kepada rakyat atau kehormatan bangsa," ungkapnya.
Dalam pandangan Syahganda, renegosiasi perlu diarahkan ke sejumlah kontrak yang dipandang mengabaikan kepentingan nasional, dan meliputi bidang strategis di antaranya pertahanan dan keamanan, pengelolaan sumberdaya alam dan mineral seperti minyak dan gas, tembaga, emas, serta lainnya.
Ia juga mengatakan, dalam beberapa tahun terakhir pemerintah sebenarnya melakukan peninjauan kembali terhadap beberapa kontrak terkait penjualan gas alam, kontrak karya pertambangan, kontrak pengadaan peralatan dan sistem pertahanan.
Pemerintah telah pula mencabut serta membekukan izin terkait lahan, seperti Hak Pengusahaan Hutan dan Hak Guna Usaha yang ditelantarkan.
"Selanjutnya, renegosiasi terhadap kontrak-kontrak seperti ini harus semakin diintensifkan, untuk dikelola dan dimanfaatkan agar lebih efektif sekaligus menguntungkan negara," tutur Syahganda.
Ia pun menggarisbawahi, Prabowo-Hatta sangat menjunjung tinggi aturan hukum internasional. Ini berarti, terobosan yang hendak dilakukan dipastikan tidak mengganggu atau bahkan ikut merusak hubungan diplomatik antarnegara baik dalam kawasan regional ataupun global.
"Kerjasama melibatkan pihak asing memang memerlukan peningkatan, tetapi semangat dan upaya pencapaiannya dengan meletakkan posisi setara yaitu duduk sama rendah dan berdiri sama tinggi," pungkas Syahganda.[dm/pksnongsa.org]
"Ini adalah bagian besar dari langkah Prabowo-Hatta yang dinilai strategis dan tepat, demi melindungi aspek kepentingan nasional di masa mendatang," kata Syahganda Nainggolan, Ketua Dewan Direktur Lembaga Kajian Publik Sabang-Merauke Circle (SMC) di Jakarta, seperti dikutip suaramerdeka.com, Selasa (17/6).
Ia juga menyebutkan, jika dicermati visi-misinya dalam kaitan merenegosiasi kontrak karya tersebut, sangat kentara bahwa Prabowo-Hatta tidak berniat melakukan nasionalisasi perusahaan asing.
"Sebagai bagian dari perdagangan dunia, Indonesia tidak mungkin asyik dengan dirinya sendiri sehingga harus mengagendakan bentuk-bentuk nasionalisasi atas perusahaan asing di tanah air," ujar kandidat doktor ilmu kesejahteraan sosial Universitas Indonesia ini.
Sebaliknya, kata Syahganda, di berbagai kesempatan, Prabowo justru menyatakan jika dirinya terpilih sebagai presiden akan menjadikan perusahaan asing sebagai mitra bisnis yang sejajar.
"Polanya saling menguntungkan. Perusahaan asing tidak boleh memprioritaskan karyawan yang hanya berasal dari negaranya, namun juga menyerap tenaga kerja Indonesia yang, pada gilirannya, dapat meningkatkan taraf kesejahteraan hidup masyarakat luas,” jelasnya, mengutip pernyataan Prabowo.
Menurut Syahganda, keberadaan perusahaan asing di wilayah kedaulatan Indonesia tidak boleh sekadar mengutamakan aspek keuntungan dan bersikap sepihak, tanpa berorientasi pada harkat kehidupan rakyat termasuk bagi kemartabatan bangsa.
Adapun urgensi merenegosiasi kontrak, tambahnya, hakikatnya dipicu lantaran banyak kontrak telah ditandatangani pemerintah Indonesia, yang kenyataannya tidak memberikan keuntungan maksimal dan memenuhi kepentingan nasional untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Dengan demikian, terjadi kontrak-kontrak yang dibuat pemerintah berpotensi merugikan kepentingan nasional, baik jangka pendek maupun ke depan.
"Kontrak-kontrak inilah yang harus ditinjau kembali secara kritis, adil, dan mengacu pada landasan hukum yang sesuai dengan tetap berpihak kepada rakyat atau kehormatan bangsa," ungkapnya.
Dalam pandangan Syahganda, renegosiasi perlu diarahkan ke sejumlah kontrak yang dipandang mengabaikan kepentingan nasional, dan meliputi bidang strategis di antaranya pertahanan dan keamanan, pengelolaan sumberdaya alam dan mineral seperti minyak dan gas, tembaga, emas, serta lainnya.
Ia juga mengatakan, dalam beberapa tahun terakhir pemerintah sebenarnya melakukan peninjauan kembali terhadap beberapa kontrak terkait penjualan gas alam, kontrak karya pertambangan, kontrak pengadaan peralatan dan sistem pertahanan.
Pemerintah telah pula mencabut serta membekukan izin terkait lahan, seperti Hak Pengusahaan Hutan dan Hak Guna Usaha yang ditelantarkan.
"Selanjutnya, renegosiasi terhadap kontrak-kontrak seperti ini harus semakin diintensifkan, untuk dikelola dan dimanfaatkan agar lebih efektif sekaligus menguntungkan negara," tutur Syahganda.
Ia pun menggarisbawahi, Prabowo-Hatta sangat menjunjung tinggi aturan hukum internasional. Ini berarti, terobosan yang hendak dilakukan dipastikan tidak mengganggu atau bahkan ikut merusak hubungan diplomatik antarnegara baik dalam kawasan regional ataupun global.
"Kerjasama melibatkan pihak asing memang memerlukan peningkatan, tetapi semangat dan upaya pencapaiannya dengan meletakkan posisi setara yaitu duduk sama rendah dan berdiri sama tinggi," pungkas Syahganda.[dm/pksnongsa.org]
DPD PKS Siak - Download Android App