Aleg PKS Minta Kemenhut Selektif Keluarkan Perpanjangan IPH
By: admin
Minggu, 22 Juni 2014
0
pkssiak.org, Banjarmasin
- Anggota Komisi IV DPR-RI Habib Nabiel Almusawa meminta agar
Kementerian Kehutanan ekstra hati-hati atau lebih selektif mengeluarkan
perpanjangan izin pemanfaatan hutan.
"Kehati-hatian
mengeluarkan perpanjangan izin pemanfaatan hutan (IPH) itu untuk
antisipasi lahan terlantar," ujarnya dalam keterangan pers kepada
wartawan di Banjarmasin, Jumat malam.
Legislator asal daerah
pemilihan Kalimantan Selatan itu menyarankan Kementerian Kehutanan
(Kemenhut) agar mempelajari dengan seksama rekam jejak yang mengajukan
perpanjangan IPH tersebut dalam mengelola konsesinya selama ini.
"Dalam menyikapi pihak
yang mengajukan perpanjangan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu
Hutan Alam (IUPHHK-HA), pelajari dulu dengan seksama rekam jejak yang
bersangkutan dalam mengelola konsesinya selama ini," sarannya.
Begitu pula terhadap
yang mengajukan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman
Industri (IUPHHK-HTI), juga harus pelajari dulu dengan seksama rekam
jejak yang bersangkutan dalam mengelola konsesinya selama ini,
lanjutnya.
Ia menambahkan, dari
lahan konsesi yang ada, hitung berapa luas yang dikelola dengan baik.
Jadi kalaupun izinnya mau diperpanjang, kira-kira seluas itu pulakah
izinnya diberikan.
"Untuk lahan yang tidak
terkelola dengan baik, apalagi yang terlantar tidak perlu diperpanjang
izinnya," ujarnya mengomentari Kemenhut yang saat ini tengah
mengevaluasi pengajuan perpanjangan IUPHHK-HA PT Essam Timber dengan
luas 355.800 hektare (ha).
"IUPHHK-HA dan
IUPHHK-HTI masing-masing diberikan dalam jangka waktu 55 tahun dan 60
tahun. Rentang waktu yang cukup panjang. Penilaian kinerjanyapun bisa
dilakukan dengan relatif tepat," lanjutnya.
Dengan rentang waktu
yang panjang itu, menurut politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
tersebut, Kemenhut mestinya sudah tahu siapa yang berkinerja baik dan
siapa yang buruk.
Alumnus Institut
Pertanian Bogor (IPB) Jawa Barat itu berpendapat, indikator mereka yang
berkinerja buruk adalah bila mayoritas atau semua lahan konsesinya
terlantar. "Mereka wajib diputus izinnya, karena merugikan dan bahkan
menyandera negara," tandasnya.
Ia mengungkapkan,
Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) mengakui meski HTI telah
diselenggarakan sejak tahun 1970-an, pelaksanaannya belum bisa maksimal
karena masalah kelayakan ekonomi atau finansial.
"Dari data yang ada,
sejumlah pemegang izin usaha HTI di tanah air kita yang aktif hanya
sekitar 40 persen," demikian Habib Nabiel mengutip keterangan APHI.
(antaranews)
DPD PKS Siak - Download Android App