Walikota Padang Realisasikan Program Unggulan: Terhitung 13 Mei 2014 Santunan Kematian Sudah Bisa Diambil
By: admin
Selasa, 27 Mei 2014
0
pkssiak.org, Padang -
Santunan kematian yang merupakan salah satu dari 10 program Wali Kota
dan Wakil Wali Kota Padang, Mahyeldi Ansharullah dan Emzalmi (MahEm),
telah mulai direalisasikan. Terhitung per 13 Mei 2014, ahli waris yang
meninggal dunia sudah bisa mengambil uang santunan kematian sebesar Rp 1
juta dari Pemko Padang.
Santunan
kematian itu salah satu janji duet MahEm saat kampanye untuk membantu
warga Padang yang tertimpa kemalangan. Dana santunan ini diambil dari
pos bantuan sosial (bansos) di Bagian Kesra Setko Padang.
Dalam APBD
2014, dana ini ada sekitar Rp 2,3 miliar. "Untuk sementara, dana
santunan kematian kita ambil dari pos bansos di Bagian Kesra. Bagi ahli
waris warga Padang yang meninggal pada 13 Mei 2014, sudah bisa mengambil
dana santunan kematian ini," kata Mahyeldi.
Untuk
pencairannya, kata Kabag Kesra Al Amin, ada beberapa persyaratan yang
harus dipenuhi. Yakni, membawa surat keterangan kematian dari lurah
setempat, membawa fotokopi KTP Padang almarhum, membawa fotokopi KK
Padang, membawa fotokopi KTP ahli waris, serta membuat surat permohonan
yang ditujukan kepada wali kota untuk penyelenggaraan jenazah.
"Untuk surat
permohonan ini, masyarakat/ahli waris bisa melihat contohnya di Kantor
Bagian Kesra di Balai Kota di Aiepacah," sebut Al Amin.
Setelah semua
persyaratan dilengkapi oleh ahli waris, Bagian Kesra akan membuat telaah
staf kepada wali kota. Bila telah disetujui, dana santunan ini bisa
diambil ahli waris melalui Kantor Dinas Pendapatan Keuangan Aset (DPKA)
Kota Padang di Balai Kota lama.
Namun, Al Amin
menegaskan bahwa untuk proses pencairan dana santunan kematian itu harus
dilakukan saudara kandung dari keluarga yang meninggal.
"Misalnya, jika
yang meninggal adiknya, maka yang mengurus persyaratannya harus kakak
atau orangtuanya dengan membawa syarat-syarat yang disebutkan di atas
dan kemudian diserahkan ke Bagian Kesra Setko Padang," tegas Al Amin.
Jadi, jika ada
anggota keluarga ber-KTP Padang yang telah meninggal dunia per 13 Mei
2014, sudah bisa mengambil uang santunan ini. "Silakan datangi Kantor
Bagian Kesra di Balai Kota Aiepacah untuk mengurus persyaratan
pencairannya," ujarnya. [padangekspres.co.id/am/pkspadang]
DPD PKS Siak - Download Android App