Terlibat Politik Uang, Kemenangan Caleg Dua Beranak Asal Riau Ini Terancam Dibatalkan
By: admin
Sabtu, 10 Mei 2014
0
pkssiak.org, PEKANBARU -- Kemenangan dua calon legislatif, yakni Maimanah Umar dan
anaknya Maryenik Yanda, terancam dibatalkan apabila pengadilan
menyatakan keduanya bersalah dalam kasus politik uang pada Pemilu
Legislatif 2014.
"Kalau hakim menyatakan mereka bersalah karena terbukti melakukan
politik uang, maka akan didiskualifikasi," kata Ketua Komisi Pemilihan
Umum (KPU) Provinsi Riau, Nurhamin, di Pekanbaru, Sabtu.
Maimanah Umar merupakan caleg DPD RI asal Riau. Sedangkan putrinya
Maryenik Yanda merupakan caleg DPRD untuk daerah pemilihan Kabupaten
Kampar dari Partai Golkar. Keduanya mendapat cukup suara pada Pemilu
Legislatif untuk bisa duduk sebagai anggota DPD dan DPRD.
Nurhamin mengatakan, dalam peraturan KPU perihal pelanggaran Pemilu,
kasus pidana politik uang (money politics) sangat tegas dan tidak
memberi toleransi. Meski vonis hakim hanya berupa hukuman percobaan
sekalipun, namun apabila sudah dinyatakan bersalah, maka keduanya akan
dibatalkan sebagai pemenang dalam Pemilu Legislatif.
Kronologis "money politics" yang diduga dilakukan kedua terdakwa
terjadi pada 28 Maret 2014 pukul 21.30 WIB di rumah milik saksi
Darmayulis di Perumahan Taman Anggrek II Blok F No.8 Jalan Rambah Raya
Kubang, Kecamatan Siak Hulu, Kampar.
Terdakwa disebut sebagai orang yang menyuruh melakukan perbuatan yang
dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya
sebahai imbalan kepada peserta kampanye Pemilu secara langsung ataupun
tidak langsung.
JPU menyebut saksi Yuneli alias Nunik telah memberikan bingkisan baju
batik kemeja yang pada bagian dalam baju batik bertuliskan "Dr Hj
Maimanah Umar MA Tokoh Perjuangan Riau berjuang tanpa henti Caleg DPD RI
Dapil Riau nomor urut 11 dan Hj Maryenik Yanda SH caleg DPRD Riau dapil
2 Kampar nomor urut 3 dari Partai Golkar".
JPU menyatakan pemberian tersebut merupakan bentuk "money politic" untuk mempengaruhi masyarakat yang menjadi pemilih.
"Dengan sengaja melakukan atau turut melakukan atau menjanjikan
materi ataupun imbalan kepada peserta kampanye pemilu untuk memilih
dirinya sebagai calon anggota DPD RI dan DPRD Kampar," katanya. [rol/pksmarpoyan]
DPD PKS Siak - Download Android App