Select Menu

Iklan 1080x90

SaintekSIROH

PKS BERKHIDMAT UNTUK RAKYAT

BERITA SIAK

FIQIH

SIROH

Kesehatan

Saintek

Video Pilihan

» » Terlibat Politik Uang, Kemenangan Caleg Dua Beranak Asal Riau Ini Terancam Dibatalkan

Terlibat Politik Uang, Kemenangan Caleg Dua Beranak Asal Riau Ini Terancam Dibatalkan


By: admin Sabtu, 10 Mei 2014 0


pkssiak.org, PEKANBARU -- Kemenangan dua calon legislatif, yakni Maimanah Umar dan anaknya Maryenik Yanda, terancam dibatalkan apabila pengadilan menyatakan keduanya bersalah dalam kasus politik uang pada Pemilu Legislatif 2014.
"Kalau hakim menyatakan mereka bersalah karena terbukti melakukan politik uang, maka akan didiskualifikasi," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau, Nurhamin, di Pekanbaru, Sabtu.
Maimanah Umar merupakan caleg DPD RI asal Riau. Sedangkan putrinya Maryenik Yanda merupakan caleg DPRD untuk daerah pemilihan Kabupaten Kampar dari Partai Golkar. Keduanya mendapat cukup suara pada Pemilu Legislatif untuk bisa duduk sebagai anggota DPD dan DPRD.
Nurhamin mengatakan, dalam peraturan KPU perihal pelanggaran Pemilu, kasus pidana politik uang (money politics) sangat tegas dan tidak memberi toleransi. Meski vonis hakim hanya berupa hukuman percobaan sekalipun, namun apabila sudah dinyatakan bersalah, maka keduanya akan dibatalkan sebagai pemenang dalam Pemilu Legislatif.
Kronologis "money politics" yang diduga dilakukan kedua terdakwa terjadi pada 28 Maret 2014 pukul 21.30 WIB di rumah milik saksi Darmayulis di Perumahan Taman Anggrek II Blok F No.8 Jalan Rambah Raya Kubang, Kecamatan Siak Hulu, Kampar. 
Terdakwa disebut sebagai orang yang menyuruh melakukan perbuatan yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebahai imbalan kepada peserta kampanye Pemilu secara langsung ataupun tidak langsung.
JPU menyebut saksi Yuneli alias Nunik telah memberikan bingkisan baju batik kemeja yang pada bagian dalam baju batik bertuliskan "Dr Hj Maimanah Umar MA Tokoh Perjuangan Riau berjuang tanpa henti Caleg DPD RI Dapil Riau nomor urut 11 dan Hj Maryenik Yanda SH caleg DPRD Riau dapil 2 Kampar nomor urut 3 dari Partai Golkar".
JPU menyatakan pemberian tersebut merupakan bentuk "money politic" untuk mempengaruhi masyarakat yang menjadi pemilih.
"Dengan sengaja melakukan atau turut melakukan atau menjanjikan materi ataupun imbalan kepada peserta kampanye pemilu untuk memilih dirinya sebagai calon anggota DPD RI dan DPRD Kampar," katanya. [rol/pksmarpoyan]


DPD PKS Siak - Download Android App


«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama
0 Comments
Tweets
Komentar