Select Menu

Iklan 1080x90

SaintekSIROH

PKS BERKHIDMAT UNTUK RAKYAT

BERITA SIAK

FIQIH

SIROH

Kesehatan

Saintek

Video Pilihan

» » » Semua Pihak Diminta Hormati Syariat Islam di Aceh

Semua Pihak Diminta Hormati Syariat Islam di Aceh


By: admin Sabtu, 10 Mei 2014 0

pkssiak.org, Banda Aceh - Semua pihak seperti media asing dan sejumlah media nasional, lembaga swadaya masyarakat dan masyarakat internasional diminta agar dapat menghormati kekhususan Aceh di bidang pelaksanaan serta penerapan hukum syariat Islam di provinsi itu.

Hal itu terkait dengan informasi yang disampaikan sejumlah media asing yang dinilai menyudutkan syariat Islam dalam pemberitaan kasus pemerkosaan seorang janda oleh delapan pemuda di Kota Langsa, Aceh. Korban pemerkosaan tersebut terancam hukuman cambuk karena sebelumnya melakukan mesum dengan pria beristri, yang melanggar syariat Islam di Desa Lhokbani, Kota Langsa.

“Masyarakat Aceh sudah merasa senang dengan penerapan syariat Islam. Karena itu jangan perkeruh suasana penerapan syariat Islam dengan cara memberikan komentar miring di sejumlah media,” kata Juru Bicara Ormas Islam Aceh, Mustafa Husen Woyla, Jumat (9/5).

Sejumlah Ormas Islam di Aceh yang memberikan pernyataan tersebut adalah, Front Pembela Islam (FPI), Himpunan Ulama Dayah Aceh (HUDA), Gema Aneuk Muda Nanggro Aceh (GAMNA), Majlis Intelektual Ulama dan Ulama Muda Indonesia (MIUMI). Kemudian Rabithah Taliban Aceh (RTA), Kaukus Wartawan Peduli Syariat Islam (KWPSI), Ikatan Penulis Santri Aceh (IPSA), Nahdatul Ulama (NU) Aceh, Inshafuddin, Arimatea, serta Perti Aceh.

“Komentar berbagai pihak di media tersebut, terutama oleh pihak asing di media itu sebenarnya mereka tidak mengerti duduk perkara dengan mengusik kebahagiaan rakyat Aceh,” kata Mustafa.

Dia menjelaskan, sebenarnya penanganan kasus oleh Dinas Syariat Islam Kota Langsa terkait seorang janda di Lhokbani itu sudah tepat dan sesuai prosudur karena kasus tersebut mesti dipisahkan.

Pertama, Mustafa menjelaskan kasus perzinahan dan kedua kasus kriminal. Jadi, kasus perzinahan dikenakan sanksi hukum sesuai syariat Islam yang berlaku di Aceh, sementara kasus pemerkosaan dikenakan sanksi kriminal dan prosesnya di kepolisian.

Mustafa mengatakan, akhir-akhir banyak pihak yang mencari-cari kesalahan dan kelemahan secara masif terhadap penerapan Syariat Islam di Aceh, bahkan semakin liar dan sistematis.

Seperti diketahui, seorang janda muda Yus (25), ditangkap saat mesum dengan pria beranak lima, Kamis (1/5) dini hari lalu, ketika sekelompok pemuda menggerebeknya. Dalam keadaan tanpa busana, dia diseret ke kamar lain di rumahnya sendiri, di Desa Lhok Bani, Kota Langsa, Aceh.

Yus kemudian diperkosa delapan pemuda yang menggerebeknya. Menurut hukum syariat Islam, Yus pun akan dihukum cambuk oleh Wiliatul Hisbah (Polisi Syariat) karena telah melakukan perbuatan mesum (khalwat).

Kepala Dinas Syariat Islam Kota Langsa, Ibrahim Latif mengatakan, Yus tetap saja dikenakan hukum cambuk, pasalnya korban juga telah melakukan pelanggaran khalwat sesuai Qanun Nomor 14 Tahun 2013. Sedangkan pelaku pemerkosaan akan dihukum sesuai dengan aturan pidana, yang prosesnya dilakukan oleh polisi.

Dikatakan, kasus yang terjadi di Kota Langsa adalah dua hal yang berbeda. Pertama, ada orang yang melakukan perbuatan melanggar syariat, yakni berbuat mesum (khalwat).

Sesuai aturan Qanun Syariat Islam Pasal 22 disebutkan “Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, diancam dengan uqubat ta’zir berupa cambuk paling tinggi sembilan kali dan paling rendah tiga kali atau denda paling banyak Rp10 juta, paling sedikit Rp2,5 juta. “Proses hukum oleh Polisi Syariat dan diputuskan oleh Mahkamah Syariat,” katanya.

Dihukum Lebih Berat

Sedangkan untuk pelaku yang memerkosa akan dikenakan hukuman lebih berat dengan menjerat pelaku melanggar KUHP. “Mereka bisa dihukum lebih berat lagi,” katanya.

Kasus itu, terbongkar berdasarkan pengakuan pemuda kampung yang menangkap pelaku sedang berbuat mesum. Warga sudah lama curiga bahwa janda muda selingkuh dengan laki-laki berisial W (43), yang telah beristri dan memiliki 5 anak. Yus akhirnya digerebek bersama W.

Selanjutnya, orangtua kampung menyerahkan pelaku mesum kepada Polisi Syariat untuk dilakukan proses pembinaan. Karena perbuatan janda tersebut sudah masuk pelanggaran besar, maka diproses hukum cambuk.

Namun dalam pemeriksaan, janda tersebut mengaku diperkosa delapan pemuda yang menggerebeknya. Pengakuan itu, dilaporkan ke polisi, dan akhirnya polisi menangkap para pelaku pemerkosaan. Dari 8 pelaku, baru 3 orang yang tertangkap.

Kepala Dinas Syariat Islam Langsa, Ibrahim Latif mengatakan, media-media, terutama media asing tidak begitu adil memberitakan kasus mesum dan pemerkosaan yang menimpa seorang janda di Langsa, Aceh. “Sejak dulu media-media asing selalu tidak adil menyorot pemberitaan Syariat Islam di Aceh,“ terangnya.

Menurutnya, kasus yang sekarang menjadi sorotan media adalah dua kasus yang berbeda. Pertama, kasus tindakan mesum dan kedua kasus pemerkosaan.

Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh, Tgk.Faisal Ali, meminta pelaku pemerkosaan terhadap janda yang diduga berbuat mesum, dihukum lebih berat. “Hal itu perlu dilakukan karena para pelaku sudah melecehkan syariat Islam. Kami mengecam keras tindakan tersebut,” tegasnya. (analisadaily/pkskelapadua)


DPD PKS Siak - Download Android App


«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama
0 Comments
Tweets
Komentar