Semua Pihak Diminta Hormati Syariat Islam di Aceh
By: admin
Sabtu, 10 Mei 2014
0
pkssiak.org, Banda Aceh
- Semua pihak seperti media asing dan sejumlah media nasional, lembaga
swadaya masyarakat dan masyarakat internasional diminta agar dapat
menghormati kekhususan Aceh di bidang pelaksanaan serta penerapan hukum
syariat Islam di provinsi itu.
Hal itu terkait dengan
informasi yang disampaikan sejumlah media asing yang dinilai menyudutkan
syariat Islam dalam pemberitaan kasus pemerkosaan seorang janda oleh
delapan pemuda di Kota Langsa, Aceh. Korban pemerkosaan tersebut
terancam hukuman cambuk karena sebelumnya melakukan mesum dengan pria
beristri, yang melanggar syariat Islam di Desa Lhokbani, Kota Langsa.
“Masyarakat Aceh sudah
merasa senang dengan penerapan syariat Islam. Karena itu jangan perkeruh
suasana penerapan syariat Islam dengan cara memberikan komentar miring
di sejumlah media,” kata Juru Bicara Ormas Islam Aceh, Mustafa Husen
Woyla, Jumat (9/5).
Sejumlah Ormas Islam di
Aceh yang memberikan pernyataan tersebut adalah, Front Pembela Islam
(FPI), Himpunan Ulama Dayah Aceh (HUDA), Gema Aneuk Muda Nanggro Aceh
(GAMNA), Majlis Intelektual Ulama dan Ulama Muda Indonesia (MIUMI).
Kemudian Rabithah Taliban Aceh (RTA), Kaukus Wartawan Peduli Syariat
Islam (KWPSI), Ikatan Penulis Santri Aceh (IPSA), Nahdatul Ulama (NU)
Aceh, Inshafuddin, Arimatea, serta Perti Aceh.
“Komentar berbagai pihak
di media tersebut, terutama oleh pihak asing di media itu sebenarnya
mereka tidak mengerti duduk perkara dengan mengusik kebahagiaan rakyat
Aceh,” kata Mustafa.
Dia menjelaskan,
sebenarnya penanganan kasus oleh Dinas Syariat Islam Kota Langsa terkait
seorang janda di Lhokbani itu sudah tepat dan sesuai prosudur karena
kasus tersebut mesti dipisahkan.
Pertama, Mustafa
menjelaskan kasus perzinahan dan kedua kasus kriminal. Jadi, kasus
perzinahan dikenakan sanksi hukum sesuai syariat Islam yang berlaku di
Aceh, sementara kasus pemerkosaan dikenakan sanksi kriminal dan
prosesnya di kepolisian.
Mustafa mengatakan,
akhir-akhir banyak pihak yang mencari-cari kesalahan dan kelemahan
secara masif terhadap penerapan Syariat Islam di Aceh, bahkan semakin
liar dan sistematis.
Seperti diketahui,
seorang janda muda Yus (25), ditangkap saat mesum dengan pria beranak
lima, Kamis (1/5) dini hari lalu, ketika sekelompok pemuda
menggerebeknya. Dalam keadaan tanpa busana, dia diseret ke kamar lain di
rumahnya sendiri, di Desa Lhok Bani, Kota Langsa, Aceh.
Yus kemudian diperkosa
delapan pemuda yang menggerebeknya. Menurut hukum syariat Islam, Yus pun
akan dihukum cambuk oleh Wiliatul Hisbah (Polisi Syariat) karena telah
melakukan perbuatan mesum (khalwat).
Kepala Dinas Syariat
Islam Kota Langsa, Ibrahim Latif mengatakan, Yus tetap saja dikenakan
hukum cambuk, pasalnya korban juga telah melakukan pelanggaran khalwat
sesuai Qanun Nomor 14 Tahun 2013. Sedangkan pelaku pemerkosaan akan
dihukum sesuai dengan aturan pidana, yang prosesnya dilakukan oleh
polisi.
Dikatakan, kasus yang
terjadi di Kota Langsa adalah dua hal yang berbeda. Pertama, ada orang
yang melakukan perbuatan melanggar syariat, yakni berbuat mesum
(khalwat).
Sesuai aturan Qanun
Syariat Islam Pasal 22 disebutkan “Setiap orang yang melanggar ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, diancam dengan uqubat ta’zir berupa
cambuk paling tinggi sembilan kali dan paling rendah tiga kali atau
denda paling banyak Rp10 juta, paling sedikit Rp2,5 juta. “Proses hukum
oleh Polisi Syariat dan diputuskan oleh Mahkamah Syariat,” katanya.
Dihukum Lebih Berat
Sedangkan untuk pelaku
yang memerkosa akan dikenakan hukuman lebih berat dengan menjerat pelaku
melanggar KUHP. “Mereka bisa dihukum lebih berat lagi,” katanya.
Kasus itu, terbongkar
berdasarkan pengakuan pemuda kampung yang menangkap pelaku sedang
berbuat mesum. Warga sudah lama curiga bahwa janda muda selingkuh dengan
laki-laki berisial W (43), yang telah beristri dan memiliki 5 anak. Yus
akhirnya digerebek bersama W.
Selanjutnya, orangtua
kampung menyerahkan pelaku mesum kepada Polisi Syariat untuk dilakukan
proses pembinaan. Karena perbuatan janda tersebut sudah masuk
pelanggaran besar, maka diproses hukum cambuk.
Namun dalam pemeriksaan,
janda tersebut mengaku diperkosa delapan pemuda yang menggerebeknya.
Pengakuan itu, dilaporkan ke polisi, dan akhirnya polisi menangkap para
pelaku pemerkosaan. Dari 8 pelaku, baru 3 orang yang tertangkap.
Kepala Dinas Syariat
Islam Langsa, Ibrahim Latif mengatakan, media-media, terutama media
asing tidak begitu adil memberitakan kasus mesum dan pemerkosaan yang
menimpa seorang janda di Langsa, Aceh. “Sejak dulu media-media asing
selalu tidak adil menyorot pemberitaan Syariat Islam di Aceh,“
terangnya.
Menurutnya, kasus yang
sekarang menjadi sorotan media adalah dua kasus yang berbeda. Pertama,
kasus tindakan mesum dan kedua kasus pemerkosaan.
Wakil Ketua Majelis
Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh, Tgk.Faisal Ali, meminta pelaku
pemerkosaan terhadap janda yang diduga berbuat mesum, dihukum lebih
berat. “Hal itu perlu dilakukan karena para pelaku sudah melecehkan
syariat Islam. Kami mengecam keras tindakan tersebut,” tegasnya.
(analisadaily/pkskelapadua)
DPD PKS Siak - Download Android App