PKS Minta Ketua KPU Batam Diproses Secara Hukum
By: Abul Ezz
Kamis, 01 Mei 2014
0
pkssiak.org - Partai
Keadilan Sejahtera (PKS) Kota Batam meminta Ketua KPU Batam nonaktif
beserta dua komisioner diproses hukum karena dinilai terbukti
memanipulasi suara Pemilihan Legislatif 9 April 2014.
"Ini
tidak cukup sampai pemecatan atau penonaktifan saja. Ini harus diproses
hukum karena unsur 'money politic' sangat nyata," kata Ketua DPD PKS
Batam, Taufik Hermawan di Batam, Rabu.
Ia
mengatakan salah satu contoh kecurangan pemilu yang dilakukan oleh KPU
Batam ialah hilangnya tiga jatah kursi PKS DPRD Kota Batam periode
2014-2019.
"Kami
seharusnya dapat empat kursi. Data dari C-1 kami pegang semua. Namun
terakhir hanya satu yang dinyatakan lolos sebelum akhirnya di KPUD
Provinsi Kepri suara dikembalikan sesuai perolehan awal," kata dia.
PKS
kata dia, seharusnya periode 2014-2019 adalah satu orang pada daerah
pemilihan dua (Batam Kota, Lubuk Baja), dapil tiga (Sei Beduk, Nongsa,
Bulang, Galang), dapil empat (Sagulung), dan dapil lima (Sekupang,
Batuaji, Belakangpadang).
"Siapa
pemainnya harus ditangkap dan diproses. Penegakan hukum terpadu
(gakumdu) harus memproses ini. Tidak hanya dibiarkan sampai penonaktifan
saja," kata Taufik.
PKS,
kata dia, mengucapkan terima kasih pada sejumlah media massa di Batam
yang sejak awal sudah mengunci nama-nama caleg yang diprediksi bakal
lolos duduk di DPR/DPD.
"Dari
situlah kecurangan mulai nampak, karena nama-nama yang disampaikan
media berdasarkan C-1 berubah drastis dan tidak sesuai dengan hasil
perhitungan per TPS," kata dia.
Taufik
mengatakan terus berkoordinasi dengan Panwaslu Batam dan Bawaslu Kepri
agar hasil terakhir tersebut tidak kembali berubah.
"Kami masih percaya pada Panwaslu Batam dan Bawaslu Kepri akan mampu mengawal suara ini," kata Taufik.
Saat ini, proses pleno pemungutan suara Kota Batam diambil alih oleh KPU Provinsi Kepri.[antarakepri]
DPD PKS Siak - Download Android App