Menyikapi Pemblokiran Situs Video “Vimeo”
By: admin
Minggu, 18 Mei 2014
0
Bismillah …- pkssiak.org -
Pengguna
internet di Indonesia dalam minggu ini dikejutkan dengan terblokirnya
situs video Vimeo. Banyak netter mempertanyakan kebijakan tersebut.
Pasalnya, Vimeo selama ini dikenal bukan sebagai situs porno, melainkan
sekadar situs berbagi video seperti Youtube, yang bersifat UGC (user
generated content) atau konten yang dikirim dan dilihat pengguna.
Pemblokiran
dilakukan oleh Telkom atas perintah Kementerian Komunikasi dan
Informasi (Kemkominfo). Menurut Indra Utoyo, Director IT Solutions &
Strategic Portfolio Telkom, hal ini sebagai tindak lanjut dari surat
admin Trust+ Kominfo kepada seluruh ISP (Internet Service Privider)
tanggal 9 Mei 2014 [Twit 1]. Beliau memperlihatkan sebagian daftar situs
terlarang yang diminta Trust+ Kominfo untuk diblokir, dimana dalam
daftar itu terdapat situs Vimeo. [Twit 2].
Mengapa pemerintah begitu serius dalam memblokir situs-situs bermuatan pornografi?
Dalam
Koran Sindo disampaikan bahwa Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)
menemukan tren kekerasan seksual terhadap anak mengalami peningkatan
pertahun sebesar 20% – 30%. Data pengaduan yang masuk ke KPAI sejak
tahun 2011 sebanyak 329 kasus, pada tahun 2012 naik menjadi 746 kasus,
dan pada tahun 2013 ada 525 kasus. Itu yang dilaporkan, bisa jadi ada
banyak yang tidak melaporkan, karena ada kasus dimana anak-anak tidak
menyadari hal itu adalah bentuk pelecehan seksual, baru ketahuan setelah
orangtuanya menggali lebih dalam.
Yang
lebih mengejutkan, Yayasan Kita dan Buah Hati pada tahun 2013 merilis
hasil riset bahwa ada sekitar 76% dari 2.818 siswa kelas 4-6 SD sudah
pernah mengakses materi pornografi melalui online.
Khusus
untuk kasus pedofilia, di Republika dikabarkan bahwa Mabes Polri telah
mencatat sejumlah laporan kasus yang masuk ke kepolisian. Yang ditangani
697 kejadian dengan jumlah tersangka sebanyak 726 orang. Dari 697
kejadian tersebut tercatat korban sebanyak 859 orang.
Berdasarkan
pengakuan para pelaku, kecenderungan pelaku kekerasan seksual adalah
dipicu atas kebiasaannya mengkonsumsi materi pornografi.
Maka
upaya pencegahan yang dilakukan Kemkominfo adalah menutup akses pecandu
internet ke situs-situs yang bermuatan pornografi, dan ini harus
menjadi perhatian khusus bagi semua pihak yang memiliki kepentingan.
Usaha yang telah dilakukan Kemkominfo, dari November 2013 hingga April
2014 total situs pornografi yang telah diblokir sudah 813.303 situs
porno.
Pertumbuhan
situs porno sangat cepat, hari ini diblokir, eh besok sudah ada banyak
lagi yang baru. Makanya beberapa kali Menkominfo Tifatul Sembiring
melalui akun twitternya berpesan:
Dari
sini diharapkan adanya peran serta dari masyarakat luas, termasuk para
orangtua agar dapat melaporkan ke Kemkominfo, jika masih menemukan
situs-situs berbau pornografi yang mudah diakses.
Kembali ke inti topik.
Kominfo
telah menyampaikan Siaran Pers, guna merespon banyaknya pertanyaan
masyarakat dan media terkait pemblokiran situs vimeo.com. Saya kutipkan
sebagian penjelasannya sebagai berikut:
Masuk
beberapa laporan dari masyarakat melalui email
aduankonten@mail.kominfo.go.id tentang situs yang mengandung pornografi,
dan situs vimeo.com adalah salah satunya.
Dari hasil verifikasi tim Kominfo, ditemukan hal-hal sbb:
a.
Pada vimeo.com ditemukan kategori-kategori atau channel-channel yang
didalamnya berisi video pornografi, antara lain: “Art of Nakedness”
berisi 6.195 video, “Beautiful of Nakedness” berisi 1.186 video, “Nudie
Cutie” berisi 7.172 video, dan lain sebagainya.
b.
Pada Terms of Services vimeo.com point ke-7 tentang Content
Restrictions, disebutkan bahwa vimeo melarang video pornografi atau
konten yang secara eksplisit menampilkan aktifitas seksual, NAMUN
memperbolehkan menampilkan pornografi yang berupa ketelanjangan yang
bukan aktifitas seksual;
Sesuai UU RI No.44/2008 Tentang Pornografi, Bab II tentang Larangan dan Pembatasan, di Pasal 4 disebutkan bahwa:
(1)
Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan,
menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan,
memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara
eksplisit memuat:
a. persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang;
b. kekerasan seksual;
c. masturbasi atau onani;
d. ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;
e. alat kelamin; atau
f. pornografi anak.
(2) Setiap orang dilarang menyediakan jasa pornografi yang:
a. menyajikan secara eksplisit ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;
b. menyajikan secara eksplisit alat kelamin;
c. mengeksploitasi atau memamerkan aktivitas seksual; atau
d. menawarkan atau mengiklankan, baik langsung maupun tidak langsung layanan seksual.
Pada
Pasal 17 disebutkan: Pemerintah dan Pemda wajib melakukan pencegahan
pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi. Dan Pasal 18
menyebutkan: Pemerintah berwenang melakukan pemutusan jaringan pembuatan
dan penyebarluasan produk pornografi atau jasa pornografi, termasuk
pemblokiran pornografi melalui internet.
Berdasarkan
UU tersebut, konten video dalam channel-channel tertentu di dalam
vimeo.com masuk ke dalam unsur Pornografi sebagaimana Pasal 4 ayat 1
huruf d dan e; serta ayat 2 huruf a dan b. Selanjutnya sesuai dengan
pasal 17 dan 18.
Dengan
pertimbangan tersebut, maka situs vimeo.com dimasukkan dalam daftar
TRUST+ Positif bersama 119 situs pornografi lainnya untuk updating
pertanggal 9 Mei 2014 dan selanjutnya disampaikan ke ISP guna dilakukan
tindak lanjut penanganan.
Guna
melindungi pengguna internet di Indonesia, Kominfo akan berkomunikasi
dengan pihak pengelola vimeo.com untuk dapat melakukan penutupan muatan
negatif pornografi di dalam vimeo.com sehingga tidak dapat diakses dari
Indonesia. Setelah terjadi komunikasi yang baik dengan pengelola
vimeo.com maka akan dilakukan pengakhiran pemblokiran situs tsb.
Kemkominfo
telah menyurati Vimeo, ini patut diapresiasi. Mari sikapi aksi
Kemkominfo tersebut dengan positif, yang telah meminta pengelola Vimeo
untuk PEDULI dengan muatan situsnya.
Banyak yang bilang: “Vimeo bukan situs khusus pornografi.”
Betul.
Memang banyak materi positif yang bermanfaat di Vimeo, NAMUN Vimeo
membiarkan orang mengunggah video ketelanjangan. Kok bisa? Ternyata
pemahaman pornografi yang diartikan Vimeo BERBEDA dengan UU Pornografi
di Indonesia. Dalam Term of Service, Vimeo mengartikan ketelanjangan dan
memperlihatkan kelamin adalah BUKAN pornografi sehingga diijinkan.
Tidak
heran kalau ditemukan adegan telanjang tanpa persenggamaan di sana. Hal
inilah yang menjadi alasan utama diblokirnya Vimeo sampai adanya
kesamaan pemahaman dengan UU Pornografi yang berlaku di Indonesia.
Alasan ini sepertinya luput dari pemahaman mereka yang memprotes kebijakan pemblokiran oleh Kominfo.
Gambar
yang saya buat di atas merespon @savicali untuk menunjukkan bahwa
diantara kita (WNI) masih terdapat perbedaan pandangan. Dan hasil
pencarian tentang salah satu contoh bintang porno adalah bukti bahwa
Vimeo masih belum aman. Jadi, apa gunanya banyak materi positif, namun
anak Anda bisa bebas menikmati hal yang negatif? Kalau di rumah,
orangtua bisa memakai parental control software. Namun ternyata banyak
anak di luar sana menjadi pecandu pornografi, mereka asyik ngendon di
warnet yang melonggarkan policy demi omset, atau asyik main internet di
rumah dimana orangtuanya gaptek.
Publikasi
berita artis porno di media-media bisa direkam dalam otak anak Anda
untuk kemudian mengetikkan namanya di kolom pencarian. Itu salah satu
pintu. Vimeo memang memblokir kata-kata: sex, horny, fucked, dan
sebagainya. Namun masih meloloskan video-video dengan title nama-nama
artis porno. Padahal nama itu sudah direkam dalam otak anak Anda.
Kalau Anda tidak setuju dengan langkah Kominfo, bagaimana ide Anda menyetop pornografi di internet?
Kemudahan
akses pornografi memang akar masalah kerusakan moral bangsa ini, mari
gugur gunung mengatasinya, kedepankan ide-ide Anda. Memprotes kebijakan
atau membully tanpa solusi hanya menunjukkan sikap kerdil penuturnya.
Lebih baik energi Anda sama-sama dicurahkan untuk mendesak Vimeo
(melalui alamat email di sana) agar peduli dengan isi situsnya. Ini juga
bagian dari bentuk empati terhadap korban-korban yang berjatuhan setiap
harinya akibat ulah para predator yang error otaknya akibat kecanduan
pornografi.
Kalau
Anda sendiri tidak mampu menyetop pornografi, ya jangan sibuk mencemooh
mereka yang telah berusaha keras menyetopnya, padahal mereka berjuang
keras menyamakan pemahaman tentang pornografi dengan para pengelola
situs di dunia agar sama pemahaman dengan UU Pornografi yang berlaku di
Indonesia.
Ada yang teriak: “Kenapa membakar lumbungnya, bukan tikusnya yang dibunuh?”
Memblokir
situs memang bukan solusi yang tepat untuk saat ini, sebab akan ada
banyak cara untuk menjebol blokirnya, saya pun tahu caranya itu. NAMUN
pemblokiran adalah salah satu upaya guna meminimalkan dampak,
memperkecil resiko. Akan lebih berdampak besar bila akses dibuka
lebar-lebar sehingga menjadi santapan rutin para calon predator. Kalau
Anda mempunyai solusi yang lebih baik untuk menyetop pornografi, silakan
di-sharing di blog, ajak Kemkominfo berdiskusi. Di Tahun Darurat
Seksual Anak di negeri ini tidak butuh para pencemooh nir-solusi.
Sila
simak contoh salah satu masukan ide, meski konsekuensinya besar:
[Republika] Belum Single Gateway Pornografi Mudah Masuk ke Indonesia
Ada yang berkomentar: “Kok situs porno A, B, C masih bisa dibuka?”
Laporkan
saja melalui email pengaduan, nanti juga di-block. Ingat, ada begitu
banyak situs pornografi yang baru lahir setiap harinya, perlu kerja
keras membendungnya. Generasi penerus kita adalah taruhannya.
Ada yang asbun: “Ah, diblokirnya Vimeo itu karena ada video aksi goyang seronok kampanye PKS di sana” [Twit 3]
Dalam
gelombang cuap-cuap di twitter dan forum, beredar info misleading
seakan-akan alasan blokir Vimeo adalah adanya video hoax kampanye “PKS”
yang erotis. Tendensius banget ya. Padahal nyatanya tidak ada
hubungannya. Tuduhan ini pun juga dimuat di berbagai media online.
Semoga
Anda semua paham atas temuan dan alasan utama sebenarnya yang
disampaikan di atas, dan memahami akar permasalahan sosial di negeri ini
yang telah ditetapkan sebagai Tahun Darurat Kekerasan Seksual Anak.
Nambah
asbun lagi: “Lha buktinya, video PKS erotis di Youtube cepat sekali
hilang, sedangkan video erotis partai lain masih ada sampai sekarang”
Bisa
jadi video hoax tersebut dihapus admin Youtube karena gelombang RAS
sporadis. Simpatisan PKS khan terkenal militansinya kuat, sehingga bisa
serempak memberikan report ke admin, yang membuat admin Youtube bereaksi
cepat. Sedangkan video goyang tidak senonoh (untuk partai lain) yang
belum dihapus admin karena bisa jadi tidak ada request RAS (Report as
Spam) dari simpatisannya, atau yang request sedikit. Dihapusnya video
oleh admin Youtube berdasarkan masukan, atau report RAS. Makin banyak
yang report, makin cepat ditindak-lanjuti admin.
Makin asbun: “PKS gak mau investigasi pembuat video kampanye seronok itu karena memang asli buatan PKS?”
Okey, terpaksa sedikit out of topic ya, saya jelaskan sekalian di sini. Sebelumnya perhatikan screenshot gambar di bawah ini:
Untuk
mengetahui itu video asli PKS apa bukan, sila baca Aturan Kampanye
Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD tahun 2014, berdasarkan PKPU Nomor 15
Tahun 20113 pada halaman 20 [di sini].
Sesuai aturan tertulis, pelaksanaan kampanye itu sampai jam berapa? Think logic, please.
Nah,
kepalsuan video itu terjawab sendirinya oleh adanya aturan kampanye
yaitu dimulai pukul 09.00 dan harus berakhir paling lambat pukul 17.00
waktu setempat. Kemudian cermati gambar di atas, suasana tersebut jam
berapa syuting? Masak kampanye kok malam-malam, tanpa ada caleg-caleg di
panggung, tanpa terlihat adanya simpatisan di depan panggung, alias
sepi penonton. Kalau itu betul terjadi kampanye, maka bawaslu akan
menegurnya karena pelaksanaannya lewat dari jam yang ditentukan oleh
KPU.
Sebenarnya
masalah video “PKS” goyang seronok itu sudah CLEAR di hari yang sama
saat awal video itu menyebar. Saya waktu melihat pertama kali sudah bisa
menilai bahwa itu bertentangan dengan aturan jadwal kampanye. Jelas
rekayasa. Kemudian beberapa jam di hari yang sama, caleg yang posternya
dipasang itu sudah bikin klarifikasi. Sila baca di sini.
Yang
sampai sekarang masih saja terus mengangkat isu itu apakah tidak tahu?
Padahal sudah lama clear. Atau apakah tidak ingin mencari tahu agar yang
dibencinya selalu tampak bersalah? Sadarlah bahwa menutup kebenaran
informasi itu bagian dari tradisi jahiliyyah.
Mengapa PKS tidak mengusut atau mempolisikan penyebar video tersebut?
Ini karena hal itu dianggap tidak kritikal. Mengapa?
(1). Energi saat itu fokus pada pelaksaan pileg yang tinggal beberapa jam setelah video black campaign tersebar;
(2)
Drs. Hamid Noor Yasin, MM yang saat itu menjabat sebagai wakil DPRD
kabupaten Wonogiri, sekaligus caleg yang difitnah melalui black campaign
video saat itu sudah pede banget, tidak merasa terganggu. Mengapa?
Karena track record beliau selama ini sangat baik, sila googling, bahkan
beliau pelopor penolak dana tali asih. Di dapil wilayahnya beliau
dikenal sangat baik oleh masyarakat, tidak berotak mesum seperti yang
dituduhkan. Alhamdulillah, beliau lolos ke Senayan, masuk di antara 40
kader PKS di DPR RI.
Masih
ingin terus memfitnah Pak Hamid Noor Yasin? Silakan kalau rela catatan
amal perbuatan baik Anda hilang karena digerogoti sifat dengki :)
Okey, back to the main topic.
Ada yang membandingkan: “Di Youtube, Twitter, Facebook juga banyak konten porno, kok gak diblokir?”
Komunikasi
dengan pihak Youtube, Twitter, Facebook juga situs-situs lainnya sudah
dibangun, respon ada, tinggal evaluasi saja. [Republika]. Dalam TOS
Youtube misalnya, pemahaman tentang pornografi sudah sama, tinggal
diperingatkan tentang disiplin penerapannya, karena faktanya memang
masih ada konten yang berbahaya. Bedanya dengan Vimeo, admin Youtube
bisa menghapus kontennya setelah mendapat laporan (RAS). Sedangkan Vimeo
belum tentu dihapus, karena ketelanjangan tanpa kegiatan seksual
dianggap bukan pornografi. Anda harus memahami ini.
“Apakah ini kali pertama blokir Vimeo?”
Perlu
Anda ketahui bahwa penutupan akses Vimeo ke pengguna internet di
Indonesia bukan yang pertama kalinya. Bukan oleh Kominfo. Pada tahun
2012 tim Nawala pernah melakukan pemblokiran akses ke Vimeo. Hal itu
dilakukan sebagai tindak lanjut dari laporan pengguna yang merasa
terganggu dengan banyaknya konten negatif di Vimeo. Saat itu banyak juga
komplain dari pengguna Vimeo yang memakainya untuk bekerja. Nawala
kemudian mengajak pengguna untuk bersama-sama melaporkan konten yang
melanggar undang-undang kita dan hasilnya lebih didengarkan Vimeo.
[Liputan6].
Dari
laporan pengguna internet dan Nawala itu kemudian Vimeo menyediakan
tombol “laporkan pengguna” (aduan) beserta forum. Kehadiran tombol itu
membuat Nawala membuka blokir Vimeo. Kita harus apresiasi dan tidak
melupakan jasa tim Nawala, yang karenanya Vimeo menyediakan fitur aduan
pengguna atas konten negatif, yang sebelumnya tidak ada fitur itu.
Telkomsel
pun juga pernah memblokir Vimeo pada bulan Maret tahun lalu. Permintaan
blokir karena aduan pengguna. Pihak Kominfo tidak terlibat dalam urusan
blokir ini. [Techinasia].
Kanapa sih kok orientasinya harus blokir situs?
Kalau
Anda ada ide lain selain blokir situs dan itu dirasa sangat efektif ya
silakan di-sharing di social media. Jangan lupa, ajak Kemkominfo diskusi
karena mereka punya wewenang untuk eksekusi (bila ide solusi terkait
dengan teknologi). Di sinilah pentingnya peran serta aktif masyarakat.
Ada
ide lain selain blokir, bisa disimak dalam artikel Katrina Schwartz
ini: Teach Kids To Be Their Own Internet Filters. Perlu riset khusus
untuk penerapannya di negeri ini. Namun mengingat pertumbuhan predator
anak begitu mengerikan, yang berasal dari berbagai kalangan, ide program
tesebut akan tampak kesulitan mengimbanginya. Namun demikian, bagus
diterapkan dalam lingkup kecil.
Yang
perlu menjadi perhatian, bahwa berdasar program MDG’s (millenium
development goals) yang telah disepakati PBB, menargetkan tahun 2015
minimal 50% penduduk Indonesia harus sudah tersambung internet.
Bayangkan apa yang terjadi kalau di saat itu nanti begitu mudahnya
mengakses situs-situs porno? Maka kebijakan yang efektif harus segera
dimatangkan dari sekarang
Jangan
menunggu anak atau saudara sendiri yang jadi korban pelecehan seksual
baru Anda sadar bahwa Pornografi adalah akar kerusakan moral bangsa ini.
Ingat, segala penyimpangan di kehidupan sosial itu dampaknya meluas,
bisa menembus dinding rumah keluarga baik-baik sehingga menjadi korban.
Mari
bangun budaya konstruktif dalam menyikapi kebijakan. Bantu dengan
memberikan solusi. Tidak semata-mata gampang berburuk sangka menuduh
otoriter padahal nyatanya desakan pengaduan dari masyarakat atas konten
negatif begitu besar, bisa jadi itu diantaranya berasal dari keluarga
yang sudah menjadi korban.
Salam hangat tetap semangat,
Iwan Yuliyanto
[muslimina]
DPD PKS Siak - Download Android App