1. Penghitungan ulang di kampar ini terjadi akibat dari Komisioner KPU yg tidak mau mengakomodir keinginan saksi agar masalah yg ada diselesaikan satu/persatu sehingga tidak menumpuk dan mudah diselesaikan
2. Kejanggalan terjadi pertama kali ditemukan di PPK Tapung Hulu, saksi PKS menemukan selisih yg cukup besar antara suara sah& tidak / surat suara yg digunakan antara DPD/ DPR RI/ DPRD Prov/ DPRD Kab/Kota hingga angka 1400 an
3. Bahasa sederhananya surat suara yg digunakan anatara DPD dengan DPR bahkan Antara DPR dan DPRD tidak sama ( tidak sinkron ) padahal logikanya setiap org yg memilih membawa 4 kertas suara
4. KPU sempat membantah dengan mengajukan data kekurangan surat suara, tp PKS berhasil membantah. Sebab di berita acara ada berkas surat suara yg digunakan termasuk surat tambahan 2%
5. Jadi sebenarnya apa yg dilakukan oleh KPUD kampar adalah menutupi kesalahan yg dilakukan oleh PPK dan PPS yg secara sengaja dan terstruktur telah melakukan penambahan suara terhadap partai/ caleg tertentu yg telah melakukan deal dengan mereka
6. Jadi kita tidak bisa menyimpulkan siapa yg melakukan penggelembungan suara. Tapi kita bisa membuat pernyataan bahwa kita patut dan sangat patut untuk mencurigai ada keterlibatan pihak penyelenggara dan panwas PPK terlibat dalam permaslahan ini
7. Sebab kalau kesalahan hitungan, kenapa tidak dibetulkan saat saksi kita mengajukan keberatan di PPK? Kenapa data yg salah ini dipaksakan utk di oper ke KPUD?
Kotak suara dilakban |
9. Jadi yg hari ini terjadi di kecamatan tapung dan tapung hulu adalah permasalahan lama, yg sudah terjadi setiap pemilu. Khusus utk tapung hulu itu memang sudah jadi catatan hitam di KPUD
10. Maka hari ini dengan dilakukannya rekapitulasi ulang/ penghitungan ulang di KPUD kampar utk 2 kecamatan diatas, PKS telah membuat sejarah baru.
11. Tapi penghitungan ulang ini bukan tanpa masalah, sebab yg dilakukan KPU saat ini hanya mencari suara sah dan tidak sah. Padahal yg kita inginkan mencari suara hingga menghitung ulang suara caleg dan partai. Jadi proses ini akan memakan waktu yg sangat panjang
12. Ini kronologis yg dulu saya sampaikan, sebab agar kita semua dapat memahami masalah ini sehingga tidak salah dalam menangkap dan mengartikan
13. Utk kecurangan, 1. PPK tapung hulu saat membacakan hasil pleno tidak membacakan surat keberatan saksi PKS. Padahal saksi kita di PPK membuat/ mengisi form keberatan. Sehingga saat pleno tidak ada form keberatan saksi. Dan ketika kita tunjukkan fhoto copy form keberatan yg kita miliki, disitulah terbongkarnya modus niat jahat dari PPK tapung hulu
14. Kecurangan berikutnya baru terbongkar, ternyata ada satu kecamatan lagi yg lebih parah yakni kecamatan Tapung
15. Di kecamatan tapung, form DA- 1 PPK tidak ada sampulnya, sehingga tidak tau jumlah suara sah, suara tidak sah dan surat suara yg digunakan, sebab sampul itu merupakan isian berita acara
16. Dan saat itu diketahui, kalau ada satu TPS di tapung yang surat suaranya hilang dan ditemukan di rumah ketua KPPS.
17. Dan yg paling memprihatinkan adalah kondisi kotak suara, berikut saya kirim gambar kondisi kotak suara yg dikeluarkan dari gudang KPU
_____
Kronologis ini dibeberkan @bang_devin Humas PKS Kampar melalui grup Whatsapp Messenger, Rabu (30/4)