Select Menu

Iklan 1080x90

SaintekSIROH

PKS BERKHIDMAT UNTUK RAKYAT

BERITA SIAK

FIQIH

SIROH

Kesehatan

Saintek

Video Pilihan

» » KPK Tetapkan Sutan Bhatoegana Jadi Tersangka Kasus SKK Migas

KPK Tetapkan Sutan Bhatoegana Jadi Tersangka Kasus SKK Migas


By: admin Rabu, 14 Mei 2014 0

Headline

pkssiak.org, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua Komisi VII DPR SB (Sutan Bhatoegana) sebagai tersangka kasus SKK Migas. Dia disangka menerima hadiah atau janji terkait pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBNP) di Kementerian ESDM.Penetapan Sutan sebagai tersangka didasarkan dua alat bukti permulaan yang cukup.

"Menetapkan SB, ketua Komisi VII DPR periode 2009-2014 sebagai tersangka," kata Jubir KPK Johan Budi dalam keterangan persnya, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (14/5/2014).

Menurut dia, penetapan status tersangka pada politikus Partai Demokrat itu setelah dilakukan gelar perkara (ekspose). Pihaknya menemukan dua alat bukti yang cukup menjadikan Sutan sebagai tersangka dalam pengembangan kasus SKK Migas.
"Perlu disampaikan pengembangan kasus SKK Migas ada dugaan terjadi tipikor terkait dengan pembahasan anggaran APBNP Tahun 2013 di Kementerian ESDM dengan tersangka SB selaku ketua Komisi VII DPR Tahun 2009-2014," tandas Johan saat jumpa pers di kantor KPK, Rabu (14/5/2014).

Sutan diduga melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 dan pasal 12 B UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Seperti diberitakan, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menyatakan bahwa Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana terbukti menerima suap sebesar USD200 ribu dari mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini.[gus/inilah.com]


DPD PKS Siak - Download Android App


«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama
0 Comments
Tweets
Komentar