Select Menu

Iklan 1080x90

SaintekSIROH

PKS BERKHIDMAT UNTUK RAKYAT

BERITA SIAK

FIQIH

SIROH

Kesehatan

Saintek

Video Pilihan

» » Ketua KPU Batam Ditetapkan Sebagai Tersangka

Ketua KPU Batam Ditetapkan Sebagai Tersangka


By: admin Kamis, 15 Mei 2014 0


pkssiak.org - Ketua KPU Batam nonaktif, Muhammad Syahdan, ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan pelanggaran Pemilu Legislatif di Batam yang dilaporkan calon anggota legislatif dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Riky Indrakari.

"Satu orang ditetapkan sebagai tersangka, dia ketua (Ketua KPU Batam)," kata penyidik Polda Kepri yang enggan disebutkan namanya di Batam, Rabu.

Sementara itu, penyidik menyatakan komisioner nonaktif lain Ahmad Yani, Yudi Cornelis, Mulkan dan Jernih masih sebatas saksi.

"Yang lain belum, masih saksi," kata dia.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri, Kombes Pol Cahyono Wibowo yang dikonfirmasi melalui pesan singkat belum memberikan jawaban.

Muhammad Syahdan yang berada di Polda Kepri tidak mau memberikan keterangan terkait penetapannya sebagai tersangka.

"Saya shalat dahulu, sama pengacara saja ya," kata dia.

Kuasa Hukum Muhammad Syahdan, Bali Dalo yang dikonfirmasi membenarkan bahwa Ketua KPU Batam nonaktif sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Semalam (Selasa malam) sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata dia di Polda Kepri.

Berdasarkan keterangan yang disampaikan Syahdan, kata dia, pertimbangan penyidik menetapkan sebagi tersangka UU No.8 tahun 2012 pasal 312 setelah dianggap mengubah berita acara sertifikat penghitungan suara.

"Penyidik menganggap Syahdan mengubah hasil rekapitulasi. Makanya pasal tersebut yang disangkakan," kata Bali.

Bali mengangkap tidak seharusnya Syahdan disangkakan pasal tersebut karena sama sekali tidak mengubah hasil rekapitulasi.

"Itu bukan pasal yang tepat. Karena pasal 312 adalah yang mengatur mengubah berita acara. Padahal tidak dirubah. Yang ada cuma perbedaan data," kata dia.

Bali mengatakan, hasil rekapitulasi sudah ditandatangani, tidak ada yang dirubah. Yang ada adalah perbedaan rekapitulasi antara KPU Batam dengan KPU Provinsi setelah pengambil alihan tugas KPU Batam.

"Seharusnya Syahdan dikenakan pasal 204 Undang-Undang yang sama yang tidak ada ancaman pidananya. Kewajibannya hanya memperbaiki hasil rekapitulasi," kata Bali.[ant/pksnongsa]


DPD PKS Siak - Download Android App


«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama
0 Comments
Tweets
Komentar