JK Tegaskan Bailout Bank Century Perampokan
By: admin
Jumat, 09 Mei 2014
0
pkssiak.org JAKARTA
– Wakil Presiden periode 2004-2009 Jusuf Kalla menyatakan, bailout atau
dana talangan Bank Century senilai Rp 6,7 riliun adalah perampokan.
Pasalnya, tidak ada dasar yang dapat menguatkan pengucuran dana sebesar
itu untuk bank kecil seperti Century.
JK menyatakan hal itu saat memberi kesaksian di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (8/5). JK bersaksi untuk mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Budi Mulya. JK berpendapat bailout untuk Century tidak ada aturannya.
“Pemerintah hanya mengatur pinjaman terbatas sebesar Rp 2 miliar,” katanya seperti yang diberitakan tajuk.co.
JK menyebutkan, Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Gubernur BI Boediono baru melaporkan adanya bailout ke Century sebesar Rp 2,7 triliun empat hari setelah bailout. Keduanya melaporkan bahwa bailout dilakukan untuk menyelamatkan Bank Century dari kesalahan pemiliknya, Robert Tantular.
Menurut JK, Menkeu ketika itu mengatakan pemiliknya mengambil dana di bank itu. Reaksi JK ketika itu menyebut terjadi kriminalisasi perbankan.
“Saya bilang ini perampokan. Pak Boediono waktu itu mengatakan, ‘Ya begitu’,” ujarnya.
Atas laporan itu JK meminta BI untuk menangkap Rbert Tantular. Namun Boediona mempertanyakan dasar hukum untuk penangkapan itu.
“Saya bilang itu bukan urusan Anda. Itu urusan polisi buat mencari letak kesalahannya,” katanya.
Akhirnya JK sendiri yang meminta Kapolri untuk menangkap Robert Tantular, karena baik Menkeu maupun Gubernur BI tidak mau melaporkan Robert Tantular. Dan dua jam setelah telepon JK kepada Kapolri, Robert Tantular di tangkap.
Dalam kesaksiannya JK juga menyebutkan, perubahan modal Bank Century dari Rp 2,7 triliun mejadi Rp 6,7 triliun merupakan kewenangan Presiden.
Menanggapi kesaksian JK, Budi Mulya berharap hal itu dapat meringankan kasus yang dihadapinya. (tajuk/pkskelapadua)
JK menyatakan hal itu saat memberi kesaksian di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (8/5). JK bersaksi untuk mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Budi Mulya. JK berpendapat bailout untuk Century tidak ada aturannya.
“Pemerintah hanya mengatur pinjaman terbatas sebesar Rp 2 miliar,” katanya seperti yang diberitakan tajuk.co.
JK menyebutkan, Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Gubernur BI Boediono baru melaporkan adanya bailout ke Century sebesar Rp 2,7 triliun empat hari setelah bailout. Keduanya melaporkan bahwa bailout dilakukan untuk menyelamatkan Bank Century dari kesalahan pemiliknya, Robert Tantular.
Menurut JK, Menkeu ketika itu mengatakan pemiliknya mengambil dana di bank itu. Reaksi JK ketika itu menyebut terjadi kriminalisasi perbankan.
“Saya bilang ini perampokan. Pak Boediono waktu itu mengatakan, ‘Ya begitu’,” ujarnya.
Atas laporan itu JK meminta BI untuk menangkap Rbert Tantular. Namun Boediona mempertanyakan dasar hukum untuk penangkapan itu.
“Saya bilang itu bukan urusan Anda. Itu urusan polisi buat mencari letak kesalahannya,” katanya.
Akhirnya JK sendiri yang meminta Kapolri untuk menangkap Robert Tantular, karena baik Menkeu maupun Gubernur BI tidak mau melaporkan Robert Tantular. Dan dua jam setelah telepon JK kepada Kapolri, Robert Tantular di tangkap.
Dalam kesaksiannya JK juga menyebutkan, perubahan modal Bank Century dari Rp 2,7 triliun mejadi Rp 6,7 triliun merupakan kewenangan Presiden.
Menanggapi kesaksian JK, Budi Mulya berharap hal itu dapat meringankan kasus yang dihadapinya. (tajuk/pkskelapadua)
DPD PKS Siak - Download Android App