Heboh Kasus Langsa, Gabungan Ormas Dukung Syariat Islam
By: admin
Jumat, 09 Mei 2014
0
Ormas Islam menilai, kasus yang menimpa janda Lhokbani, Langsa sudah tepat dan sudah sesuai prosudur karena kasus tersebut mesti dipisahkan. Pertama, kasus perzinahan dan kedua kasus kriminal |
pkssiak.org, Langsa - Menanggapi heboh kasus ancaman hukum cambuk seorang janda di Langsa, Aceh, sejumlah organisasi massa (ormas) Islam Aceh mendukung pelaksanakan hukum cambuk untuk menegakkan Syariat Islam, demikian rilis termasuk ormas Islam Aceh, Kamis (08/05/2014).
Sejumlah ormas Islam seperti Kaukus Wartwan Peduli Syariat Islam (KWPSI), Front Pembela Islam (FPI) Aceh, Himpunan Ulama Dayah Aceh (HUDA), Gema Aneuk Muda Nanggro Aceh (GAMNA), Majlis Intelektual Ulama dan Ulama Muda Indonesia (MIUMI), Rabithah Taliban Aceh (RTA), Ikatan Penulis Santri Aceh (IPSA), Nahdatul Ulama (NU) Aceh, Inshafuddin, Arimatea, Perti Aceh dan sejumlah Ormas lain di Aceh mendukung penuh pelaksanaan Syariah Islam.
Dukungan ini disampaikan ormas-ormas Islam menyusul heboh adanya kasus perzinahan seorang janda beranak dua dengan pria beranak lima dan kasus pemerkosaan yang menimpa si janda oleh sembilan pemuda saat penggerebekan di Langsa, Provinsi Aceh belum lama ini.
Menurut juru bicara ormas-ormas Islam Aceh, dua kasus berbeda (perzinahan dan pemerkosaan) ini rupanya menjadi perhatian media nasional dan internasional, seolah memberi kesan kejamnya pelaksanaan syariat Islam.
“Mencari-cari kesalahan dan kelemahan secara massif terhadap penerapan Syariat Islam di Aceh ternyata belum berhenti sampai saat ini, bahkan semakin liar namun terorganisir secara sistematis. Terbukti media mainstream asuhan Yahudi dan anteknya tidak pernah berhenti memberitakan hal-hal yang menyudutkan Islam,” demikian disampaikan juru bicara ormas Islam Mustaf Husen Woyla, Kamis (08/05/2014) menanggapi pemberitaan media-media asing atas kasus ini.
Sebelum ini, heboh kasus perzinahan yang berujung pemerkosaan terhadap seorang janda ini sudah disampaikan Kepala Dinas Syariat Islam Langsa Drs. H. Ibrahim Latif, MM, bahwa ini adalah dua kasus berbeda yang tampaknya tak dipahami media.
Ormas Islam menilai, kasus yang menimpa janda Lhokbani, Langsa sudah tepat dan sudah sesuai prosudur karena kasus tersebut mesti dipisahkan. Pertama, kasus perzinahan dan kedua kasus kriminal.
“Jadi, Kasus perzinahan dikenakan sanksi hukum sesuai syariat Islam yang berlaku di Aceh dan kasus pemerkosaan dikenakan sanksi Kriminal.”
Pernyataan
Menanggapi kasus ini, ormas Islam Aceh sepakat menyatakan sikapnya:
Pertama, menekankan kepada sejumlah pihak asing baik media, LSM atau masyarakat internasional bahwa masyarakat Aceh sangat senang dan bahagia dengan penerapan syariat Islam oleh karena demikian jangan memperkeruh suasana dengan cara berkomentar di media padahal tidak mengerti duduk perkara dengan mengusik kebahagian rakyat Aceh. Hormatilah kekhususan Aceh dengan syariat Islam jika Anda mengagungkan HAM.
Kedua, mengutuk perlaku perzinahan dan pemerkosaan yang sangat tidak berprikemanusian dan berharap kepada pihak berwajib segera menagkap dan memberikan hukuman yang setimpal.
Ketiga, mendukung penuh langkah-langkah hukum yang diambil oleh pihak dinas Syariat Islam Langsa. (abuhuz/hidayatullah/pkssumut)
DPD PKS Siak - Download Android App