pkssiak.org, Bandar Lampung (12/5) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung pada
Senin (12/5) mengadakan Rapat Paripurna Penyampaian Pandangan Fraksi-fraksi terhadap lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diusulkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung. Dalam rapat tersebut, Fraksi PKS memberikan masukan untuk
lima Raperda tersebut, demi pembangunan Provinsi Bumi Ruwa Jurai yang lebih
baik.
Wakil Ketua Fraksi PKS DPRD Lampung, Ari Wibowo menyampaikan satu per satu poin masukan dari Fraksi PKS.
Secara umum, Ari mengajak Pemprov Lampung dan DPRD Lampung untuk membuka
aspirasi berupa kritik dan masukan dari rakyat Lampung terkait lima Raperda
ini. Menurut Ari, ini partisipasi masyarakat penting, karena mencakup
keterbukaan atau transparansi. “Sebab,
bagaimanapun juga masyarakat adalah pemilik saham terbesar dari seluruh
aktivitas pembangunan Provinsi Lampung,” ujar Ari.
Raperda pertama dari lima Raperda yang dibahas dalam Rapat Paripurna DPRD
Lampung adalah Raperda Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial. Ari menyarankan kata yang merujuk pada kalangan berkebutuhan khusus dalam
Raperda tersebut perlu diganti dengan istilah “diffabel” yang bernilai sopan
atau etis. Istilah ini juga akademis, karena sering digunakan dalam kajian Ilmu
Kesejahteraan Sosial di universitas.
Raperda kedua, Raperda Pembentukan Perusahaan Penjamin Kredit Daerah, Ari
mengemukakan pentingnya pendalaman profil dan struktur Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang
telah berdiri sebelumnya, sehingga Pemprov tidak perlu membentuk BUMD lagi dan tinggal
mengoptimalkan BUMD yang sudah ada. “Ini perlu dilakukan dalam memastikan, fungsi-fungsi
penyediaan jaminan kredit bagi pelaku usaha mikro, kecil, menengah dan koperasi
belum tercover oleh BUMD-BUMD Provinsi Lampung yang telah ada,” kata Ari.
Terkait Raperda ketiga, Raperda Kepelabuhan Provinsi Lampung,
Ari menyatakan
konsekuensi dari penerapan Perda ini kelak adalah pembentukan Badan Usaha Pelabuhan sebagai operator terminal pelabuhan dan fasilitas pelabuhan lainnya.
Raperda tersebut memberikan kesempatan kepada pihak swasta menjadi Badan Usaha
Pelabuhan tersebut, padahal untuk sektor
kepelabuhan yang strategis, Ari menyatakan lebih baik BUMD yang mengoperasikan.
“Sebab, akan lebih berdampak
secara langsung kepada PAD (Pendapatan Asli Daerah), jika Badan Usaha Pelabuhan berbentuk BUMD,” ungkap Ari.
Terkait dengan Raperda keempat, Raperda Penyelenggaraan
Kearsipan, Fraksi PKS berharap agar Raperda tersebut tidak berbenturan dengan Undang-undang No. 14 Tahun 2008 tentang
Keterbukaan Informasi.
Sementara terkait dengan
Raperda kelima, Raperda Biaya
Haji Domestik, Fraksi PKS memandang perlu peningkatan pelayanan bagi jamaah
haji pada sisi kuantitas dan kualitas. “Pelayanan ini tidak hanya selama ibadah haji di Tanah Suci, juga selama masih di Tanah Air, baik di daerah asal maupun dalam perjalanan menuju
embarkasi antara dan seterusnya. Pelayan prima kepada jamaah harus ditunaikan,” tegas Anggota Komisi I ini.[kabarpks]