Fakta Kunci Tuduhan Penculikan Prabowo
By: admin
Rabu, 28 Mei 2014
0
p kssiak.org -Nama
Prabowo Subianto telah menjadi momok bagi sebuah tragedi besar ditahun
1998. Tentu sebagian kalangan yang sudah dewasa di tahun 1998 mudah
mengasosiasikan Prabowo dengan suatu hal yang menyeramkan. Prabowo
Subianto diasosiasikan dengan Penculikan, Penembakan Trisakti dan Dalang
Kerusuhan Mei 1998. Benarkah?
Fakta Penculikan
Fakta-fakta ini saya paparkan berdasarkan kombinasi data Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF), Komnas HAM dan Komunitas Semanggi Peduli. Berdasarkan data TGPF, Komnas HAM dan Semanggi Peduli, total aktivis yang ditangkap / diamankan / diculik sebanyak 23 orang.
Sebelum masuk lebih jauh, harus disamakan terlebih dahulu penggunaan istilah dalam bahasan ini. Kosakata umum yang digunakan adalah Penculikan, istilah yang sangat provokatif dan tendensius. Namun sesungguhnya, dalam kacamata negara dan aparat, kosakata yang digunakan adalah pengamanan atau penangkapan.
Perlu diingat, situasi Indonesia saat itu cukup genting. Ancaman bom menghantui gedung-gedung Sudirman. TVRI terus menerus menayangkan kabar-kabur soal ancaman bom. Aktivis Fretilin ditemukan membawa bom di Demak. Dalam situasi genting di tengah ancaman bom, Presiden Soeharto lancarkan Operasi Mantap Jaya untuk pengamanan menjelang Sidang Istimewa MPR 1998.
Badan Intelijen ABRI (BIA) ditugaskan melaporkan daftar nama orang / aktivis yang dianggap berpotensi mengganggu stabilitas negara. Kemudian atas perintah Presiden Soeharto kepada Panglima ABRI Wiranto, dilancarkanlah Operasi Mantap Jaya.
Pelaksana tugas Operasi Mantap Jaya adalah Polri, Kopassus, Kodim Jakarta Timur dan ABRI non Kopassus. BIA bertugas memberi informasi, kemudian Polri, Kopassus, Kodim Jakarta Timur dan ABRI non Kopassus mengeksekusi lapangan.
Dari hasil penyelidikan Komnas HAM, BIA mengeluarkan 18 nama yang diistilahkan sebagai Setan Gundul. Namun berdasarkan fakta lapangan, total penangkapan sebanyak 24 orang, kelebihan 6 orang dari target awal.
Berikut hasil penyelidikan Komnas HAM terhadap Operasi Mantap Jaya yang menangkap 18 Setan Gundul.
Sumber: Sumber : Dokumen Komnas HAM Tahun 2006
Berikut daftar 24 nama aktivis yang diamankan/ditangkap/diculik :
Kopassus (Tim Mawar) :
1.Haryanto Taslam (dibebaskan dan bergabung ke Gerindra)
2.Pius Lustrilanang (dibebaskan dan bergabung ke Gerindra)
3.Desmon J Mahesa (dibebaskan dan bergabung ke Gerindra)
4.Aan Rusdianto (dibebaskan dan bergabung ke Gerindra)
5.Andi Arief (dibebaskan dan menjadi Staff Istana)
6.Nezar Patria (dibebaskan dan menjadi Jurnalis)
7.Mugiyanto (dibebaskan dan menjadi Ketua IKOHI)
8.Faisol Reza (dibebaskan dan menjadi Staff Muhaimin Iskandar)
9.Rahardjo Waluyo (dibebaskan dan menjadi Ketua PSN Jokowi)
ABRI non Kopassus :
1.Yani Afri hilang (hilang sejak 7 Mei 1998)
2.Sonny (hilang sejak 26 April 1998)
3.Herman Hendrawan (hilang sejak 12 Maret 1998)
4.Deddy Hamdun (hilang sejak 29 Mei 1998)
5.Noval Alkatiri (hilang sejak 29 Mei 1998)
6.Ismail (hilang sejak 29 Mei 1998)
7.Suyat (hilang sejak 29 Mei 1998)
8.Petrus Bima Anugrah (hilang sejak Maret 1998)
9.Wiji Thukul (hilang sejak 1998)
Pasukan Lain (Tak Dikenal) :
1.Aristoteles Masoka (11 November 2001)
2.A Nasir (14 Mei 1998)
3.Hendra Hambalie (14 Mei 1998)
4.Ucok Siahaan (14 Mei 1998)
5.Yadin Muhidin (14 Mei 1998)
6.M Yusuf (7 Mei 1998)
Dari 24 nama yang diamankan/ditangkap/diculik, sebanyak 9 orang dibebaskan, sementara sisanya 15 orang hilang.
Kalau bicara soal operasi yang dituduhkan kepada Prabowo Subianto, tentunya mengacu pada 9 nama yang ditangkap Tim Mawar. Dan bukan kebetulan, hanya 9 orang itulah yang selamat dan dibebaskan. Sementara 15 orang lainnya, dimana 9 orang ditangkap oleh ABRI non Kopassus dan Pasukan Tak Dikenal, masih menghilang.
Pada Operasi Mantap Jaya, institusi yang ditugaskan mengeksekusi lapangan Polri, ABRI non Kopassus, Kodim Jakarta Timur dan Kopassus. Artinya 9 orang hilang yang dilakukan ABRI non Kopassus itu dilakukan oleh Kodim Jakarta Timur, sedangkan 6 orang hilang oleh Pasukan Tak Dikenal itu maksudnya adalah Polri. Tentunya ini perlu penelusuran lebih lanjut, khususnya mengenai 15 orang hilang oleh ABRI non Kopassus dan Pasukan Tak Dikenal.
Apakah 9 orang hilang ABRI non Kopassus itu mengacu pada Kodim Jakarta Timur?
Apakah 6 orang hilang oleh Pasukan Tak Dikenal itu mengacu pada Polri?
Mahkamah Militer telah mengadili Tim Mawar dengan tuntutan Kesalahan Prosedur pada saat penangkapan. Ganjarannya mulai dari pencopotan jabatan pemimpin Tim Mawar (seorang Mayor) hingga penjara bagi pelaku kekerasan saat interogasi.
Kesalahan Prosedur yang dimaksud adalah Tim Mawar menginterogasi dengan kekerasan tanpa koordinasi dengan atasan (Kopassus). Hasil penyelidikan TGPF, Komnas HAM dan Mahkamah Militer tidak menemukan adanya bukti perintah kekerasan saat interogasi Tim Mawar. Itulah sebabnya, pengadilan Mahkamah Militer hanya memberi hukuman kepada Tim Mawar, tidak kepada Prabowo Subianto.
Karena memang Prabowo Subianto bukanlah pihak yang mendapat mandat menjalankan Operasi Mantap Jaya. Presiden Soeharto memerintahkan pelaksanaan Operasi Mantap Jaya kepada Panglima ABRI saat itu, Wiranto. Wiranto menjabat Panglima ABRI mulai 16 Februari 1998 hingga 26 Oktober 1999.
Berdasarkan fakta-fakta tersebut, agak aneh kalau menuduh Prabowo Subianto sebagai pelaku penculikan aktivis. Faktanya dari 24 aktivis yang ditangkap, terdiri dari operasi 3 tim : 9 orang ditangkap oleh Kopassus (Tim Mawar), 9 orang ditangkap oleh ABRI non Kopassus dan 6 orang ditangkap oleh Pasukan Tak Dikenal.
Pengaitan Prabowo Subianto pada kisah penangkapan didasarkan pada operasi Tim Mawar semata. Dan yang orang-orang lupa adalah Tim Mawar sudah diadili dan diganjar oleh Mahkamah Militer. Penyelidikannya Mahkamah Militer pun kombinasi antara Komnas HAM dan TGPF.
Justru yang harus diselidiki lebih jauh adalah Wiranto yang menjabat sebagai Panglima ABRI saat itu beserta Kodim Jakarta Timur dan Polri. Jangan lupa, Polri saat itu masih berada dalam struktur ABRI, di bawah Panglima ABRI Wiranto.
Fakta Penembakan Trisakti
Bicara soal fakta penembakan Trisakti yang juga dituduhkan kepada Prabowo Subianto, saya bahas singkat. Fakta yang saya pakai soal penembakan Trisakti adalah soal peluru penembakan. Hasil Uji Balistik di Belfast, Irlandia Utara pada tahun 2000 menunjukkan bahwa peluru penembakan Trisakti milik Unit Gegana Polri.
Peluru yang digunakan dalam penembakan Trisakti berkaliber 5,56 mm, bukan peluru kaliber 7 mm milik Sniper Kopassus. Fakta ini jelas menggugurkan semua asumsi dan tuduhan bahwa penembakan Trisakti dilakukan oleh Kopassus perinta Prabowo Subianto.
Dan perlu diingat, Polri (Unit Gegana) saat itu juga masih berada di bawah naungan ABRI di bawah perintah Panglima ABRI Wiranto. Jadi saya tak mau debat kusir soal Prabowo dan penembakan Trisakti, karena faktanya peluru berasal dari Polri Unit Gegana.
Fakta Kerusuhan Mei 1998
Satu lagi tuduhan yang mengatakan bahwa Prabowo Subianto adalah Dalang Kerusuhan Mei 1998. Penyelidikan soal Kerusuhan Mei 1998 dilakukan oleh Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF). TGPF terdiri dari unsur-unsur pemerintah, Komnas HAM dan LSM.
Hasil penyelidikan TGPF dapat di download disinihttp://semanggipeduli.com/tgpf/laporan.html
Laporan TGPF bertanggal 23 Oktober 1998 menyimpulkan antara lain (lihat Bab VII laporan TGPF) :
Sumber: Laporan TGPF 23 Oktober 1998
Tertulis dengan jelas disitu bahwa TGPF meminta pemerintah menyelidiki pertemuan Makostrad 14 Mei 1998. TGPF juga meminta pemerintah menyelidiki peran Prabowo Subianto pada Kerusuhan Mei 1998.
Pemerintah lalu merespon hasil laporan TGPF tersebut dan melakukan penyelidikan lanjutan secara mendalam.
Hasilnya adalah dikeluarkannya dokumen Sekretariat Negara bertanggal 13 September 1999 berikut ini :
Sumber: Dokumen Menteri Sekretariat Negara 13 September 1999
Dokumen ini ditandatangani oleh Menteri Sekretariat Negara Muladi. Semula, Muladi merupakan pihak yang cukup keras menuduh Prabowo terkait Kerusuhan Mei 1998. Namun fakta penyelidikan pemerintah mengatakan kalau Prabowo tidak terkait dengan Kerusuhan Mei 1998.
Tertulis jelas bahwa hasil penyelidikan pemerintah dalam merespon laporan TGPF menyatakan (poin a) :
“Tentang Dugaan Keterlibatan Letjen TNI Prabowo Subianto dalam peristiwa kerusuhan Mei 1998, yang dimulai dengan adanya pertemuan Makostrad, berdasarkan penyelidikan yang kami lakukan ternyata tidak terdapat cukup bukti yang memperkuat dugaan tersebut.”
Pada poin b disebutkan :
“Kepada para pelaku penculikan aktivis dan penembakan mahasiswa Trisakti telah diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan kepada mereka yang telah terbukti bersalah telah dikenakan sanksi hukuman berdasarkan Putusan Hakim (Mahmil) sesuai dengan tingkat kesalahannya”
Dari fakta tersebut, hasil penyelidikan TGPF bersama Komnas HAM dan pemerintah juga militer, Prabowo tidak terkait dengan yang dituduhkan. Pihak-pihak yang bersalah dan terkait dengan penculikan, kerusuhan , penembakan telah diberikan sanksi.
Lantas atas alasan apa Prabowo masih dikait-kaitkan dengan persoalan HAM? Alasan politis? Ataukah segala tuduhan HAM kepada Prabowo ini bentuk Kampanye Hitam dari Jokowi?
Mari kita simak kelanjutan kisahnya.
Sumber : http://m.kompasiana.com/post/read/658062/2/fakta-kunci-tuduhan-penculikan-prabowo.html
[pkscibitung]
Fakta Penculikan
Fakta-fakta ini saya paparkan berdasarkan kombinasi data Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF), Komnas HAM dan Komunitas Semanggi Peduli. Berdasarkan data TGPF, Komnas HAM dan Semanggi Peduli, total aktivis yang ditangkap / diamankan / diculik sebanyak 23 orang.
Sebelum masuk lebih jauh, harus disamakan terlebih dahulu penggunaan istilah dalam bahasan ini. Kosakata umum yang digunakan adalah Penculikan, istilah yang sangat provokatif dan tendensius. Namun sesungguhnya, dalam kacamata negara dan aparat, kosakata yang digunakan adalah pengamanan atau penangkapan.
Perlu diingat, situasi Indonesia saat itu cukup genting. Ancaman bom menghantui gedung-gedung Sudirman. TVRI terus menerus menayangkan kabar-kabur soal ancaman bom. Aktivis Fretilin ditemukan membawa bom di Demak. Dalam situasi genting di tengah ancaman bom, Presiden Soeharto lancarkan Operasi Mantap Jaya untuk pengamanan menjelang Sidang Istimewa MPR 1998.
Badan Intelijen ABRI (BIA) ditugaskan melaporkan daftar nama orang / aktivis yang dianggap berpotensi mengganggu stabilitas negara. Kemudian atas perintah Presiden Soeharto kepada Panglima ABRI Wiranto, dilancarkanlah Operasi Mantap Jaya.
Pelaksana tugas Operasi Mantap Jaya adalah Polri, Kopassus, Kodim Jakarta Timur dan ABRI non Kopassus. BIA bertugas memberi informasi, kemudian Polri, Kopassus, Kodim Jakarta Timur dan ABRI non Kopassus mengeksekusi lapangan.
Dari hasil penyelidikan Komnas HAM, BIA mengeluarkan 18 nama yang diistilahkan sebagai Setan Gundul. Namun berdasarkan fakta lapangan, total penangkapan sebanyak 24 orang, kelebihan 6 orang dari target awal.
Berikut hasil penyelidikan Komnas HAM terhadap Operasi Mantap Jaya yang menangkap 18 Setan Gundul.
Sumber: Sumber : Dokumen Komnas HAM Tahun 2006
Berikut daftar 24 nama aktivis yang diamankan/ditangkap/diculik :
Kopassus (Tim Mawar) :
1.Haryanto Taslam (dibebaskan dan bergabung ke Gerindra)
2.Pius Lustrilanang (dibebaskan dan bergabung ke Gerindra)
3.Desmon J Mahesa (dibebaskan dan bergabung ke Gerindra)
4.Aan Rusdianto (dibebaskan dan bergabung ke Gerindra)
5.Andi Arief (dibebaskan dan menjadi Staff Istana)
6.Nezar Patria (dibebaskan dan menjadi Jurnalis)
7.Mugiyanto (dibebaskan dan menjadi Ketua IKOHI)
8.Faisol Reza (dibebaskan dan menjadi Staff Muhaimin Iskandar)
9.Rahardjo Waluyo (dibebaskan dan menjadi Ketua PSN Jokowi)
ABRI non Kopassus :
1.Yani Afri hilang (hilang sejak 7 Mei 1998)
2.Sonny (hilang sejak 26 April 1998)
3.Herman Hendrawan (hilang sejak 12 Maret 1998)
4.Deddy Hamdun (hilang sejak 29 Mei 1998)
5.Noval Alkatiri (hilang sejak 29 Mei 1998)
6.Ismail (hilang sejak 29 Mei 1998)
7.Suyat (hilang sejak 29 Mei 1998)
8.Petrus Bima Anugrah (hilang sejak Maret 1998)
9.Wiji Thukul (hilang sejak 1998)
Pasukan Lain (Tak Dikenal) :
1.Aristoteles Masoka (11 November 2001)
2.A Nasir (14 Mei 1998)
3.Hendra Hambalie (14 Mei 1998)
4.Ucok Siahaan (14 Mei 1998)
5.Yadin Muhidin (14 Mei 1998)
6.M Yusuf (7 Mei 1998)
Dari 24 nama yang diamankan/ditangkap/diculik, sebanyak 9 orang dibebaskan, sementara sisanya 15 orang hilang.
Kalau bicara soal operasi yang dituduhkan kepada Prabowo Subianto, tentunya mengacu pada 9 nama yang ditangkap Tim Mawar. Dan bukan kebetulan, hanya 9 orang itulah yang selamat dan dibebaskan. Sementara 15 orang lainnya, dimana 9 orang ditangkap oleh ABRI non Kopassus dan Pasukan Tak Dikenal, masih menghilang.
Pada Operasi Mantap Jaya, institusi yang ditugaskan mengeksekusi lapangan Polri, ABRI non Kopassus, Kodim Jakarta Timur dan Kopassus. Artinya 9 orang hilang yang dilakukan ABRI non Kopassus itu dilakukan oleh Kodim Jakarta Timur, sedangkan 6 orang hilang oleh Pasukan Tak Dikenal itu maksudnya adalah Polri. Tentunya ini perlu penelusuran lebih lanjut, khususnya mengenai 15 orang hilang oleh ABRI non Kopassus dan Pasukan Tak Dikenal.
Apakah 9 orang hilang ABRI non Kopassus itu mengacu pada Kodim Jakarta Timur?
Apakah 6 orang hilang oleh Pasukan Tak Dikenal itu mengacu pada Polri?
Mahkamah Militer telah mengadili Tim Mawar dengan tuntutan Kesalahan Prosedur pada saat penangkapan. Ganjarannya mulai dari pencopotan jabatan pemimpin Tim Mawar (seorang Mayor) hingga penjara bagi pelaku kekerasan saat interogasi.
Kesalahan Prosedur yang dimaksud adalah Tim Mawar menginterogasi dengan kekerasan tanpa koordinasi dengan atasan (Kopassus). Hasil penyelidikan TGPF, Komnas HAM dan Mahkamah Militer tidak menemukan adanya bukti perintah kekerasan saat interogasi Tim Mawar. Itulah sebabnya, pengadilan Mahkamah Militer hanya memberi hukuman kepada Tim Mawar, tidak kepada Prabowo Subianto.
Karena memang Prabowo Subianto bukanlah pihak yang mendapat mandat menjalankan Operasi Mantap Jaya. Presiden Soeharto memerintahkan pelaksanaan Operasi Mantap Jaya kepada Panglima ABRI saat itu, Wiranto. Wiranto menjabat Panglima ABRI mulai 16 Februari 1998 hingga 26 Oktober 1999.
Berdasarkan fakta-fakta tersebut, agak aneh kalau menuduh Prabowo Subianto sebagai pelaku penculikan aktivis. Faktanya dari 24 aktivis yang ditangkap, terdiri dari operasi 3 tim : 9 orang ditangkap oleh Kopassus (Tim Mawar), 9 orang ditangkap oleh ABRI non Kopassus dan 6 orang ditangkap oleh Pasukan Tak Dikenal.
Pengaitan Prabowo Subianto pada kisah penangkapan didasarkan pada operasi Tim Mawar semata. Dan yang orang-orang lupa adalah Tim Mawar sudah diadili dan diganjar oleh Mahkamah Militer. Penyelidikannya Mahkamah Militer pun kombinasi antara Komnas HAM dan TGPF.
Justru yang harus diselidiki lebih jauh adalah Wiranto yang menjabat sebagai Panglima ABRI saat itu beserta Kodim Jakarta Timur dan Polri. Jangan lupa, Polri saat itu masih berada dalam struktur ABRI, di bawah Panglima ABRI Wiranto.
Fakta Penembakan Trisakti
Bicara soal fakta penembakan Trisakti yang juga dituduhkan kepada Prabowo Subianto, saya bahas singkat. Fakta yang saya pakai soal penembakan Trisakti adalah soal peluru penembakan. Hasil Uji Balistik di Belfast, Irlandia Utara pada tahun 2000 menunjukkan bahwa peluru penembakan Trisakti milik Unit Gegana Polri.
Peluru yang digunakan dalam penembakan Trisakti berkaliber 5,56 mm, bukan peluru kaliber 7 mm milik Sniper Kopassus. Fakta ini jelas menggugurkan semua asumsi dan tuduhan bahwa penembakan Trisakti dilakukan oleh Kopassus perinta Prabowo Subianto.
Dan perlu diingat, Polri (Unit Gegana) saat itu juga masih berada di bawah naungan ABRI di bawah perintah Panglima ABRI Wiranto. Jadi saya tak mau debat kusir soal Prabowo dan penembakan Trisakti, karena faktanya peluru berasal dari Polri Unit Gegana.
Fakta Kerusuhan Mei 1998
Satu lagi tuduhan yang mengatakan bahwa Prabowo Subianto adalah Dalang Kerusuhan Mei 1998. Penyelidikan soal Kerusuhan Mei 1998 dilakukan oleh Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF). TGPF terdiri dari unsur-unsur pemerintah, Komnas HAM dan LSM.
Hasil penyelidikan TGPF dapat di download disinihttp://semanggipeduli.com/tgpf/laporan.html
Laporan TGPF bertanggal 23 Oktober 1998 menyimpulkan antara lain (lihat Bab VII laporan TGPF) :
Sumber: Laporan TGPF 23 Oktober 1998
Tertulis dengan jelas disitu bahwa TGPF meminta pemerintah menyelidiki pertemuan Makostrad 14 Mei 1998. TGPF juga meminta pemerintah menyelidiki peran Prabowo Subianto pada Kerusuhan Mei 1998.
Pemerintah lalu merespon hasil laporan TGPF tersebut dan melakukan penyelidikan lanjutan secara mendalam.
Hasilnya adalah dikeluarkannya dokumen Sekretariat Negara bertanggal 13 September 1999 berikut ini :
Sumber: Dokumen Menteri Sekretariat Negara 13 September 1999
Dokumen ini ditandatangani oleh Menteri Sekretariat Negara Muladi. Semula, Muladi merupakan pihak yang cukup keras menuduh Prabowo terkait Kerusuhan Mei 1998. Namun fakta penyelidikan pemerintah mengatakan kalau Prabowo tidak terkait dengan Kerusuhan Mei 1998.
Tertulis jelas bahwa hasil penyelidikan pemerintah dalam merespon laporan TGPF menyatakan (poin a) :
“Tentang Dugaan Keterlibatan Letjen TNI Prabowo Subianto dalam peristiwa kerusuhan Mei 1998, yang dimulai dengan adanya pertemuan Makostrad, berdasarkan penyelidikan yang kami lakukan ternyata tidak terdapat cukup bukti yang memperkuat dugaan tersebut.”
Pada poin b disebutkan :
“Kepada para pelaku penculikan aktivis dan penembakan mahasiswa Trisakti telah diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan kepada mereka yang telah terbukti bersalah telah dikenakan sanksi hukuman berdasarkan Putusan Hakim (Mahmil) sesuai dengan tingkat kesalahannya”
Dari fakta tersebut, hasil penyelidikan TGPF bersama Komnas HAM dan pemerintah juga militer, Prabowo tidak terkait dengan yang dituduhkan. Pihak-pihak yang bersalah dan terkait dengan penculikan, kerusuhan , penembakan telah diberikan sanksi.
Lantas atas alasan apa Prabowo masih dikait-kaitkan dengan persoalan HAM? Alasan politis? Ataukah segala tuduhan HAM kepada Prabowo ini bentuk Kampanye Hitam dari Jokowi?
Mari kita simak kelanjutan kisahnya.
Sumber : http://m.kompasiana.com/post/read/658062/2/fakta-kunci-tuduhan-penculikan-prabowo.html
[pkscibitung]
DPD PKS Siak - Download Android App