Select Menu

Iklan 1080x90

SaintekSIROH

PKS BERKHIDMAT UNTUK RAKYAT

BERITA SIAK

FIQIH

SIROH

Kesehatan

Saintek

Video Pilihan

» » » Fahri Hamzah Nilai Keliru Pihak yang Berkoalisi Tanpa Syarat

Fahri Hamzah Nilai Keliru Pihak yang Berkoalisi Tanpa Syarat


By: admin Jumat, 16 Mei 2014 0

pkssiak.org - Wakil Sekjen Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Fahri Hamzah menilai keliru pihak yang melakukan koalisi tanpa syarat dengan mengistilahkan kerjasama atau kerjasama politik. Padahal, Undang-Undang nomor 42/2008 Tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden jelas menyebutkan adanya koalisi bersyarat bukan tanpa syarat.

"Saya melihat secara jelas kekeliruan konsepsi di pihak Koalisi Tanpa Syarat. Salah dari awal," ujar Fahri pada akun Twitternya @Fahrihamzah, Kamis (15/5) malam.

"Saya heran kok tidak ada yang melihatnya keliru," imbuhnya.

Sebagai rujukan lanjut Fahri, adalah Undang-Undang nomor 42/2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden. Dalam hal ini Fahri menyoroti pasal 11 ayat 1 yang menyebutkan: Kesepakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) terdiri atas: (a) kesepakatan antar-Partai Politik; (b) kesepakatan antara Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dan Pasangan Calon.

Sementara pada pasal 11 ayat 2 menyebutkan: Kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan secara tertulis dengan bermeterai cukup yang ditandatangani oleh pimpinan Partai Politik atau para pimpinan Gabungan Partai Politik dan Pasangan Calon.

"Pasal sebelumnya (pasal 10-red) menyebutkan koalisi harus bersyarat," terang Fahri.

Selain itu, lanjut pria yang meraih suara terbanyak pada Pemilu 9 April 2014 lalu diantara calon anggota DPR dari PKS lainnya ini menjelaskan bahwa dua alinea pada bagian PENJELASAN mengatur soal "loyalitas" dan "koalisi".

"Sementara itu, istilah "kerjasama" atau "kerjasama politik" tidak ada," tegasnya.

Namun menurut Fahri, PDIP dan kawan-kawan tidak mau memakai istilah "koalisi" padahal istilah itu ada dalam Undang-Undang Pilpres/Wapres tersebut. Baca juga, Fahri Hamzah Peraih Suara Terbanyak untuk PKS

"Mereka menggunakan kata "kerjasama politik" padahal istilah itu tidak ada dalam Undang-Undang Pilpres/Wapres," katanya.

"Inilah masalah utama mereka, mereka menyangka kata "koalisi" telah cemar dan mereka cari yang lain," imbuh Fahri.

Padahal itu semua eufimisme, kata kasarnya adalah tipu daya dan kata halusnya adalah pencitraan.

"Kalau kalian mulai memproduksi eufimisme maka aku mulai sadar bahwa ini semua tipu daya. Sesungguhnya masih banyak kekeliruan. Sembari menunggu perubahan. Mari pantau keadaan," pungkasnya.[dm/pksnongsa.org]


DPD PKS Siak - Download Android App


«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama
0 Comments
Tweets
Komentar