Select Menu

Iklan 1080x90

SaintekSIROH

PKS BERKHIDMAT UNTUK RAKYAT

BERITA SIAK

FIQIH

SIROH

Kesehatan

Saintek

Video Pilihan

» » » Butuh 112 Kursi Agar Parpol Bisa Ajukan Capres

Butuh 112 Kursi Agar Parpol Bisa Ajukan Capres


By: admin Minggu, 11 Mei 2014 0

Ilustrasi

pkssiak.org, Jakarta - Pendaftaran calon presiden dan wakil presiden dari 18 Mei sampai 20 Mei 2014. Partai politik atau gabungan parpol yang dapat mengajukan pasangan calon sepanjang memperoleh paling sedikit 20 persen kursi DPR, atau 25 persen suara sah nasional dalam Pemilu Legislatif.

“Kalau berdasarkan jumlah kursi berarti hitungannya 20 persen dari 560 kursi DPR atau 112 kursi. Artinya partai politik atau gabungan partai politik yang memiliki 112 kursi DPR dapat ajukan pasangan capres dan cawapres,” ujar Komisioner KPU, Ferry Kurnia Rizkiyansyah di KPU, Jakarta, Jumat (9/5/2014).

Penentuan pasangan calon dilakukan secara demokratis dan terbuka sesuai dengan mekanisme internal setiap partai. Bakal pasangan calon yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik, tidak dapat dicalonkan lagi oleh partai politik atau gabungan partai politik lain.

Kesepakatan pengajuan pasangan calon antarpartai politik atau gabungan partai politik wajib ditandatangani Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal partai politik masing-masing. Kesepakatan itu dituangkan secara tertulis. Partai politik atau gabungan partai politik yang sudah menandatangani kesepakatan pengajuan bakal pasangan calon dan telah mendaftarkan pasangan calonnya ke KPU, tidak dapat lagi menarik dukungannya.

Para pejabat negara yang akan maju sebagai capres atau cawapres harus mengundurkan diri dari jabatannya. Pejabat yang dimaksud menteri, Ketua Mahkamah Agung, Ketua Mahkamah Konstitusi, Badan Pemeriksa Keuangan, Panglima TNI, Kapolri dan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Sementara bagi kepala daerah yang maju sebagai capres atau cawapres seperti gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota, harus meminta izin kepada Presiden. Izin tersebut dibuat dalam bentuk surat.

“Surat izin itu wajib disampaikan kepada KPU dan menjadi salah satu dokumen persyaratan saat pendaftaran menjadi pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden,” kata mantan Ketua KPU Jawa Barat ini. (tribunnews/abuhuz/pkssumut)


DPD PKS Siak - Download Android App


«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama
0 Comments
Tweets
Komentar