Temukan Kesalahan, KPU Tunda Rekapitulasi Pengitungan Suara Riau
By: Abul Ezz
Minggu, 27 April 2014
0
pkssiak.org - Komisi
Pemilu Umum (KPU) menunda rekapitulasi hasil penghitungan suara
beberapa kabupaten di Provinsi Riau karena berdasarkan laporan Bawaslu
Riau masih ditemukan kesalahan pada saat rekapitulasi di daerah
tersebut.
"Ini terkait proses penginputan data. Kalau dipaksakan (hari ini) akan berubah. Kami minta di-pending dulu," kata Komisioner Bawaslu, Daniel Zuchron, saat rekapitulasi di KPU, Jakarta, Sabtu (26/4).
Daniel mengatakan, informasi dari Bawaslu Riau menyebutkan KPU Riau belum melaksanakan rekomendasinya untuk melakukan rekapitulasi ulang. Penghitungan ulang direkomendasikan karena ada perbedaan suara sah dan tidak sah DPR dan DPD yang berbeda.
Terkait belum dilaksanakannya rekomendasi Bawaslu tersebut, KPU Riau juga berkelit bahwa rekomendasi tersebut baru diterima 24 April 2014. Mereka menjelaskan, rekomendasi tersebut sudah diteruskan ke tiga kabupaten/kota dan semua saksi menerima keadaan tersebut.
Menanggapi permintaan penundaan tersebut, Komisioner KPU Arief Budiman menyatakan siap menindaklanjuti. KPU Provinsi Riau diminta menyelesaikan terlebih dahulu rekomendasi Bawaslu Riau.
"Untuk Kampar dan Rokan Hulu silakan Bawaslu provinsi dan KPU provinsi berkoordinasi supaya tidak ada perbedaan. Karena yang berbeda itu berita acara DPR dan DPD. Kita jadwal ulang saja Selasa atau Rabu pekan depan," kata Arief.[rol]
"Ini terkait proses penginputan data. Kalau dipaksakan (hari ini) akan berubah. Kami minta di-pending dulu," kata Komisioner Bawaslu, Daniel Zuchron, saat rekapitulasi di KPU, Jakarta, Sabtu (26/4).
Daniel mengatakan, informasi dari Bawaslu Riau menyebutkan KPU Riau belum melaksanakan rekomendasinya untuk melakukan rekapitulasi ulang. Penghitungan ulang direkomendasikan karena ada perbedaan suara sah dan tidak sah DPR dan DPD yang berbeda.
Terkait belum dilaksanakannya rekomendasi Bawaslu tersebut, KPU Riau juga berkelit bahwa rekomendasi tersebut baru diterima 24 April 2014. Mereka menjelaskan, rekomendasi tersebut sudah diteruskan ke tiga kabupaten/kota dan semua saksi menerima keadaan tersebut.
Menanggapi permintaan penundaan tersebut, Komisioner KPU Arief Budiman menyatakan siap menindaklanjuti. KPU Provinsi Riau diminta menyelesaikan terlebih dahulu rekomendasi Bawaslu Riau.
"Untuk Kampar dan Rokan Hulu silakan Bawaslu provinsi dan KPU provinsi berkoordinasi supaya tidak ada perbedaan. Karena yang berbeda itu berita acara DPR dan DPD. Kita jadwal ulang saja Selasa atau Rabu pekan depan," kata Arief.[rol]
DPD PKS Siak - Download Android App