Mursyid ‘Am IM, Prof. Muhammad Badie (madamasr) |
Pengadilan kudeta menyimpulkan, tanpa memperhatikan pembelaan dan keterangan saksi, bahwa seluruh terdakwa (pendukung demokrasi) terbukti bersalah dalam aksi penyerangan aparat, perusakan kantor polisi, dan terlibat aksi kerusuhan. Saat ini, salinan putusan tersebut telah dikirimkan ke Mufti Agung Mesir untuk ditinjau dari sisi hukum Islam.
Tidak beberapa lama setelah keputusan hukuman mati massal tersebut, para pendukung demokrasi menggelar aksi demonstrasi besar-besaran di Minia, yang dimulai dari Universitas Minia.
Wartawan senior Mesir, Salim ‘Azuz, menyatakan bahwa keputusan tersebut bagian dari strategi pendukung kudeta untuk memaksa pendukung Presiden Mursi agar mengakui kepemimpinan As-Sisi setelah pemilu nanti.
Dijelaskan bahwa pendukung Presiden Mursi nantinya akan terpaksa bernegosiasi dengan As-Sisi untuk mengurangi hukuman mati ke hukuman yang lebih rendah, dan bernegosiasi untuk membebaskan para tahanan politik kudeta.
Sementara aktivis politik Wail ‘Abbas menyatakan bahwa keputusan Pengadilan Minia tersebut merupakan kelanjutan dari kekerasan yang dilakukan aparat di medan Rabiah Al-Adawiyah, Nahdhah, dan Garda Republik. (islammemo/rem/dakwatuna)