Saksi PKS Temukan Penggelembungan 800 Suara PDIP di Gunungkidul
By: Abul Ezz
Selasa, 15 April 2014
0
pkssiak.org - Tim Advokasi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Daerah Istimewa
Yogyakarta (DIY) menemukan penggelembungan suara dukungan terhadap
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) di Kecamatan Ngawen,
Gunungkidul saat proses penghitungan suara di tingkat Panitia Pemilihan
Kecamatan (PPK), demikian anggota Tim Advokasi yang bertugas di
Gunungkidul, Taufiq Adiyanto melaporkan.
"Dari data pembanding yang dimiliki PKS (Form C1 dan Form D1), terlihat hasil DA1 di PPK Ngawen, ada penggelembungan suara. Penggelembungan suara terjadi di Desa Watusigar, Beji dan Jurangjero. Penggelembungan suara Ini bisa dipastikan, sebab pada saat penghitungan suara di tingkat PPS (Panitia Pemungutan Suara) masing-masing desa tersebut, PPS-nya kompak untuk menolak membuka C1 Plano" kata Taufiq yang lulusan sarjana hukum Universitas Gadjah Mada tersebut.
"Padahal jelas (tidak dibukanya plano C1 di PPS) ini melanggar UU. Lucunya, di tingkat PPK, kok juga tidak mau membuka D1 Plano. Alhasil, saksi PKS menolak menandatangani DA1 Plano dan Berita Acara". sambung Taufiq.
"Di PPK Kecamatan Ngawen, saksi PKS memang menuntut untuk dibukanya D1 Plano dan C1 Plano, karena semua persoalan berawal dari C1 Plano. Dari data yang ada, kami melihat bahwa penggelembungan suara yang terjadi di Desa Watusigar, suara PDIP membengkak dari 964 suara menjadi 1747 suara" imbuhnya.
Kemelut di PPK Kecamatan Ngawen memaksa campur tangan Komisi Pemilihan Umum Daearh (KPUD) Gunungkidul, yang kemudian mengadakan pertemuan antara KPUD, PPK, serta saksi PKS dan saksi-saksi lainnya.
Sampai berita ini ditulis. Belum ada penyelesaian terhadap perbedaan suara yang sangat menonjol ini.[pks.or.id]
"Dari data pembanding yang dimiliki PKS (Form C1 dan Form D1), terlihat hasil DA1 di PPK Ngawen, ada penggelembungan suara. Penggelembungan suara terjadi di Desa Watusigar, Beji dan Jurangjero. Penggelembungan suara Ini bisa dipastikan, sebab pada saat penghitungan suara di tingkat PPS (Panitia Pemungutan Suara) masing-masing desa tersebut, PPS-nya kompak untuk menolak membuka C1 Plano" kata Taufiq yang lulusan sarjana hukum Universitas Gadjah Mada tersebut.
"Padahal jelas (tidak dibukanya plano C1 di PPS) ini melanggar UU. Lucunya, di tingkat PPK, kok juga tidak mau membuka D1 Plano. Alhasil, saksi PKS menolak menandatangani DA1 Plano dan Berita Acara". sambung Taufiq.
"Di PPK Kecamatan Ngawen, saksi PKS memang menuntut untuk dibukanya D1 Plano dan C1 Plano, karena semua persoalan berawal dari C1 Plano. Dari data yang ada, kami melihat bahwa penggelembungan suara yang terjadi di Desa Watusigar, suara PDIP membengkak dari 964 suara menjadi 1747 suara" imbuhnya.
Kemelut di PPK Kecamatan Ngawen memaksa campur tangan Komisi Pemilihan Umum Daearh (KPUD) Gunungkidul, yang kemudian mengadakan pertemuan antara KPUD, PPK, serta saksi PKS dan saksi-saksi lainnya.
Sampai berita ini ditulis. Belum ada penyelesaian terhadap perbedaan suara yang sangat menonjol ini.[pks.or.id]
DPD PKS Siak - Download Android App