pkssiak.org - Pemilu
2014 benar-benar menyita perhatian masyarakat. Hitung cepat, koalisi,
dan segala pernak-perniknya seakan-akan menenggelamkan isu nasional
lainnya yang tidak kalah penting.
Sebutlah kasus Satinah yang hingga saat ini belum bisa dikatakan aman dan selesai walaupun pemerintah sudah sepakat untuk membayar diyat. Perhitungan suara belum selesai, tetapi Wirianingsih, selaku Anggota Komisi IX DPR RI yang juga caleg DPR RI tetap konsisten mengadvokasi TKI seperti Satinah.
“Saya sangat menyayangkan kasus yang melibatkan TKI kembali berulang, andai pemerintah konsisten untuk mempertahankan moratorium pengiriman TKI ke Saudi Arabia sambil menunggu revisi Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) dan Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri (PPTKILN), saya rasa hal ini semacam ini tidak akan terjadi. Kasus Satinah ini menunjukkan bahwa pemerintah belum secara serius melindungi TKI kita di luar negeri, banyak Satinah-Satinah lain yang juga menunggu untuk diselamatkan,” papar Wirianingsih di sela-sela kerjanya di gedung DPR RI, Jakarta pada Selasa (15/4).
Wirianingsih juga menyesalkan adanya penanda tanganan nota kesepahaman berupa Perjanjian Penempatan dan Perlindungan TKI antara pemerintah Saudi dengan Menakertrans tanpa sepengetahuan DPR, padahal jelas-jelas moratorium masih diberlakukan. Lebih lanjut, Wirianingsih meminta pemerintah fokus menyelesaikan permasalahan TKI secara tuntas dan komprehensif dengan melibatkan semua sektor terkait.
Diawali dengan pembuatan prosedur yang ketat dan jelas tetang proses seleksi TKI, sosialisasi yang masif tetang prosedur maupun regulasi tentang TKI kepada Perusahaan Jasa Tenaga Kerja indonesia (PJTKI). Pemerintah juga harus berani menindak secara tegas dengan mencabut izin PJTKI yang bermasalah.
Selain itu Wirianingsih juga mendorong optimalisasi peran Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI). “Saya yakin jika badan ini diberikan kewenangan yang jelas untuk melindungi TKI kita di luar negeri, maka masalah-masalah ini dapat diantisipasi dengan baik,” tegas Wirianingsih.[pks.or.id]
Sebutlah kasus Satinah yang hingga saat ini belum bisa dikatakan aman dan selesai walaupun pemerintah sudah sepakat untuk membayar diyat. Perhitungan suara belum selesai, tetapi Wirianingsih, selaku Anggota Komisi IX DPR RI yang juga caleg DPR RI tetap konsisten mengadvokasi TKI seperti Satinah.
“Saya sangat menyayangkan kasus yang melibatkan TKI kembali berulang, andai pemerintah konsisten untuk mempertahankan moratorium pengiriman TKI ke Saudi Arabia sambil menunggu revisi Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) dan Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri (PPTKILN), saya rasa hal ini semacam ini tidak akan terjadi. Kasus Satinah ini menunjukkan bahwa pemerintah belum secara serius melindungi TKI kita di luar negeri, banyak Satinah-Satinah lain yang juga menunggu untuk diselamatkan,” papar Wirianingsih di sela-sela kerjanya di gedung DPR RI, Jakarta pada Selasa (15/4).
Wirianingsih juga menyesalkan adanya penanda tanganan nota kesepahaman berupa Perjanjian Penempatan dan Perlindungan TKI antara pemerintah Saudi dengan Menakertrans tanpa sepengetahuan DPR, padahal jelas-jelas moratorium masih diberlakukan. Lebih lanjut, Wirianingsih meminta pemerintah fokus menyelesaikan permasalahan TKI secara tuntas dan komprehensif dengan melibatkan semua sektor terkait.
Diawali dengan pembuatan prosedur yang ketat dan jelas tetang proses seleksi TKI, sosialisasi yang masif tetang prosedur maupun regulasi tentang TKI kepada Perusahaan Jasa Tenaga Kerja indonesia (PJTKI). Pemerintah juga harus berani menindak secara tegas dengan mencabut izin PJTKI yang bermasalah.
Selain itu Wirianingsih juga mendorong optimalisasi peran Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI). “Saya yakin jika badan ini diberikan kewenangan yang jelas untuk melindungi TKI kita di luar negeri, maka masalah-masalah ini dapat diantisipasi dengan baik,” tegas Wirianingsih.[pks.or.id]