MK Tolak Gugatan Deje dan Tetapkan Mahyeldi-Emzalmi Sebagai Pemenang
By: Abul Ezz
Senin, 07 April 2014
0
pkssiak.org, Padang (7/4)
- Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) Kota Padang, Muhidi mengatakan
hasil sidang Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan yang diajukan
oleh pasangan Desri Ayunda-James Helyward (Deje) pada pemilihan
walikota dan wakil walikota Padang merupakan pengukuhan kemenangan
pasangan Mahyeldi-Emzalmi. Kemenangan ini menurutnya sebagai pemompa
semangat kader Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di seluruh nusantara dan
Kota Padang khususnya.
"Saat ini kader
harus bekerja keras sehingga rakyat kota padang dapat dengan lega
memilih wakil rakyat yang sevisi dengan walikota padang
mahyeldi-emzalmi," ujarnya.
Sidang yang digelar
pada pukul 11 siang tadi menetapkan Mahyeldi-Emzalmi sebagai walikota
dan wakil walikota Padang 2014-2019. Sidang ini digelar karena adanya
gugatan yang dilakukan oleh pasangan Deje yang menginginkan adanya
pemilihan ulang.
Setelah dilakukan
pemeriksaan dengan saksi saksi yang diajukan oleh kedua belah pasangan,
mahkamah konstitusi menyatakan tidak ada atau tidak terdapat kecurangan
seperti yang dituduhkan oleh pasangan deje. Hal ini membuat mahkamah
konstitusi menolak gugatan dan menyatakan kemenangan pasangan mahyeldi
emzalmi sah.
DPD PKS Siak - Download Android App