Ketua BPK RI: Gubernur Sumbar Satu-satunya Gubernur yang Memahami Aturan BPK
By: Abul Ezz
Sabtu, 05 April 2014
0
pkssiak.org, Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
Republik Indonesia melakukan penandatanganan MoU kesepakatan bersama tentang
akses data transaksi rekening pemerintah provinsi/kabupaten/kota
se -Sumatera Barat secara on-line pada PT Bank Pembangunan Daerah (BPD)
Sumatera Barat (Bank Nagari) dalam rangka pengelolaan dan tanggung jawab keuangan
daerah, di Auditorium Kantor Pusat BPK RI Jakarta, Senin (1/4).
Hadir dalam kesempatan tersebut, Gubernur
Sumatera Barat Prof. Dr. Irwan Prayitno, Ketua BPK RI Drs. Hadi Poernomo Ak,
Wakil Ketua BPK RI Hasan Bisri, SE, BPK RI Perwakilan Sumbar Betty Ratna Nuraeny,
SH, Direktur Bank Nagari H. Suryadi Asmi, SE, MM, Bupati/Walikota
se-Sumatera Barat, para anggota BPK dan pejabat di lingkungan BPK RI.
Gubernur Irwan Prayitno dalam sambutannya
menyampaikan, “Kesepakatan bersama ini dimaksudkan untuk memungkinkan BPK
mengakses secara on-line seluruh transaksi kas pemerintah daerah secara "Real
Time " yang ada pada Bank Nagari. Hal ini merupakan salah satu
implementasi e-audit BPK pada pemerintah daerah, sesuai dengan pasal 10 huruf a
dan huruf b Undang-Undang Nomor 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan
dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dan ketentuan pasal 9 ayat (1) huruf b
Undang-Undang Nomor 15 tahun 2006 tentang Badan Pemeriksaan Keuangan.”
“Ruang lingkup kesepakatan bersama ini
meliputi pelaksanaan akses data transaksi rekening pemerintah daerah dimaksud
secara on-line pada Bank Nagari dalam rangka pemeriksaan pengelolaan dan
tanggung jawab keuangan negara yang efisen dan transparan,” ungkapnya.
“Penandatangan kesempatan bersama ini sangat
penting karena akan tercipta “e-audit financial tracking“ yang akan memberikan
manfaat bagi pemerintah provinsi/kabupaten/kota se-Sumatera Barat serta Bank
Nagari.
Manfaat lain juga bagi pemerintah daerah antara lain: Pertama, mencegah
secara dini anomali/penyimpangan transaksi kas pemerintah daerah dan
mempercepat proses penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK sehingga
mendorong tranparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan pemerintah daerah.
Kedua, meningkatkan kehatian-hatian aparatur karena merasa terus diawasi.
Ketiga menjadikan pekerjaan auditor lebih praktis dan efisien.
Keempat
mengurangi waktu SKPD melayani keperluan data auditor dan bagi Bank Nagari
akses on-line dapat digunakan untuk mendorong pengembangan Cash Management
System (CMS) yang terintegrasi dengan Sistem Informasi Pengelolaan
Dalam sambutannya, Ketua BPK RI Hadi Purnomo
menyampaikan bahwa Gubernur Sumatera Barat adalah satu-satunya Gubernur yang
memahami tentang aturan BPK. Sehingga Ketua BPK RI tidak perlu menjelaskan lagi
dalam sambutannya tersebut. Lebih lanjut Hadi Purnomo menyatakan bahwa Gubernur
Sumbar Irwan Prayitno sudah pantas menjadi kandidat Anggota BPK jika telah menyelesaikan
jabatan Gubernur.
(Humas Sumbar )
DPD PKS Siak - Download Android App