Inilah Langkah Agar Tetap Bisa Mencoblos di TPS Terdekat
By: Abul Ezz
Senin, 07 April 2014
0
Ferry Kurnia Rizkiyansyah |
"Sekarang sudah dibuka Daftar Pemilih Khusus. Bagi masyarakat yang senyatanya memenuhi syarat sebagai pemilih, tapi tidak terdaftar dalam DPT, ada ruang yang terbuka yaitu Daftar Pemilih Khusus. Jadi, silakan manfaatkan ruang ini," ujar Ferry di Gedung KPU, Jakarta, Kamis (2/1/2014).
Menurut Ferry, untuk masuk ke dalam DPK tidak sembarangan. Pasalnya PPS akan memastikan apakah masyarakat yang mengajukan diri dalam DPK benar-benar tidak terdaftar dalam DPT. Karena itu, PPS dan PPK akan mengkroscek, memverifikasi kebenarannya.
"Ya masyarakat memang harus aktif ke petugas KPU. Karena, ruang (DPK) itu diberikan secara khusus kepada masyarakat sepanjang dia tidak terdaftar dalam DPT. Batasnya mendaftar sampai 14 hari sebelum hari H (pemungutan Pileg 2014, red)," ujarnya.
Ia menambahkan, memang KPU tidak membatasi harus berapa jumlah DPK nanti. Namun KPU berharap, DPK tidak ada dan masyarakat tercatat semuanya dalam DPT. Tapi, kalau nanti DPK sudah tertutup, masih ada satu ruang lagi pada hari H yakni Daftar Pemilih Khusus Tambahan (DPKTb).
Mereka yang bisa masuk dalam DPKT adalah yang tidak terdaftar dalam DPT, tidak juga terdaftar dalam DPK, tetapi dia punya identitas resmi negara seperti KTP, paspor, dan lainnya, yang ingin menyalurkan hak pilihnya. Dia bisa datang ke TPS, menginformasikan namanya di tempat tinggalnya.
"Nanti KPPS mencatat. KPU memberi kesempatan dari pukul 12.00 sampai pukul 13.00 di TPS tempat domisilinya. Jadi masih ada ruang untuk mengakomodasi hak konsitutsional warga dan itu masih terbuka lebar," katanya. (tbn/hs/intriknews)
DPD PKS Siak - Download Android App