Gawat, Ternyata D-1 Plano 6 Desa Di Tapung, Kampar Tidak Ditemukan
By: Abul Ezz
Selasa, 29 April 2014
0
Dimana, dalam rapat pleno yang digelar KPU RI pada 26 April lalu, KPU Riau baru saja ingin membacakan sertifikat hasil pleno tingkat provinsi. Namun, seketika itu juga Bawaslu Riau mengajukan interupsi.
Interupsi itu terkait persoalan kejahatan Pemilu, dengan ditemukannya beberapa kasus penggelembungan suara di Kabupaten Siak, Kabupaten Kampar dan Rokan Hulu. Untuk itu, KPU RI meminta KPU Riau lakukan pencermatan ulang di tiga kabupaten tersebut. [GoRiau]
Khusus untuk Kabupaten Kampar, dimana sebelumnya Saksi PKS menemukan penggelembungan suara hingga 2600 suara di 2 Kecamatan, dimana keberatan Saksi PKS yg diwakili Yusriadi, SE dan Iskandar Halim tidak diakomodir oleh KPU Kabupaten Kampar dan KPU Riau saat rapat pleno KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Riau beberapa waktu yg lalu, walaupun Bawaslu Riau mendukung keberatan Saksi PKS tersebut.
Ternyata indikasi kecurangan mulai terkuak dimana ternyata form D-1 Plano 6 Desa di Kecamatan Tapung tidak ditemukan, "Gawaattt...D1 plano yg di minta Bawaslu utk dibuka, ternyata tdk di temukan di 6 desa di Kec.Tapung....saat ini saksi PKS meminta agar PPS membuka C1 plano #gawatpermainankampar" begitu ditulis Yusriadi, Saksi PKS yg sampai saat ini masih sedang melakukan pengawalan suara di KPU Kampar. Luar biasa, akankah kasus indikasi penggelembungan 2600 suara ini terungkap, kita tunggu bersama. (def)
DPD PKS Siak - Download Android App