Menurut anggota Bawaslu Riau Fitri Heriyanti saat dijumpai Riau24.com di ruangannya, Rabu (30/04/14) mengatakan, saat dilakukan supervisi pada Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) ditempat kejadian, mereka tidak mengetahui keberadaan formulir D1 itu.
"Selanjutnya penghitungan suara ulang pada Kabupaten Kampar dilakukan dengan mengumpulkan formulir C1 atau rekap suara pada Tempat Pemungutan Suara (TPS)," ujarnya.
Dikatakan Fitri, penghitungan suara ulang ini sedang berlansung dari hari Senin lalu.
"Seperti yang diminta KPU RI kepada KPU Riau supaya melaksanakan rekomendasi Bawaslu Riau untuk melakukan penghitungan suara ulang pada tiga Kabupaten di Riau. Kita menginginkan agar rekapitulasi suara pada tingkat nasional dilakukan setelah rekomendasi itu sudah selesai dilakukan," pungkasnya. [riau24]