pkssiak.org, Mesir - Organisasi penegakan HAM, Amnesty International,
menuntut untuk kedua kalinya pemerintah kudeta Mesir agar segera
membebaskan 3 mahasiswi Universitas Mansurah yang ditangkap atas tuduhan
bergabung dengan Ikhwanul Muslimin (IM) serta terlibat tindak kekerasan
dan kerusuhan.
Pihak Amnesty menuding pemerintah kudeta hanya membuat-buat tuduhan tersebut dan menggunakannya untuk meneror dan mengintimidasi setiap orang yang dicurigai berafiliasi kepada IM.
Amnesty mengecam pihak kudeta yang memenjarakan ketiga mahasiswi bernama Abrar Al-Anany, Minnatullah Mustafa, dan Yusra Al-Khatib tersebut dalam keadaan sendiri dan terpisah, hanya dengan alasan karena ketiganya ikut dalam aksi unjuk rasa damai, menggunakan hak asasi mereka untuk berkumpul dan mengemukakan pendapat.
Amnesty juga menyampaikan surat keterangan dari pihak keamanan Universitas Mansurah kepada kejaksaan kudeta yang menjelaskan bahwa ketiga mahasiswi tidak terlibat aksi kekerasan, sebagaimana dikuatkan oleh keterangan saksi dan pengacara.
Sebelumnya, melalui sejumlah media, keluarga para mahasiswi anti kudeta tersebut mengabarkan bahwa kondisi kesehatan fisik dan jiwa ketiganya terganggu akibat buruknya perlakuan di dalam penjara.
Hingga berita ini dimuat, pihak kejaksaan kudeta militer telah menahan ketiga mahasiswi anti kudeta tersebut di dalam penjara selama lima bulan atas tuduhan terlibat gerakan terlarang dan aksi kekerasan, yang dibantah secara tegas oleh pihak keluarga dan kesaksian berbagai pihak. (aljazeera/rem/dakwatuna)
Pihak Amnesty menuding pemerintah kudeta hanya membuat-buat tuduhan tersebut dan menggunakannya untuk meneror dan mengintimidasi setiap orang yang dicurigai berafiliasi kepada IM.
Amnesty mengecam pihak kudeta yang memenjarakan ketiga mahasiswi bernama Abrar Al-Anany, Minnatullah Mustafa, dan Yusra Al-Khatib tersebut dalam keadaan sendiri dan terpisah, hanya dengan alasan karena ketiganya ikut dalam aksi unjuk rasa damai, menggunakan hak asasi mereka untuk berkumpul dan mengemukakan pendapat.
Amnesty juga menyampaikan surat keterangan dari pihak keamanan Universitas Mansurah kepada kejaksaan kudeta yang menjelaskan bahwa ketiga mahasiswi tidak terlibat aksi kekerasan, sebagaimana dikuatkan oleh keterangan saksi dan pengacara.
Sebelumnya, melalui sejumlah media, keluarga para mahasiswi anti kudeta tersebut mengabarkan bahwa kondisi kesehatan fisik dan jiwa ketiganya terganggu akibat buruknya perlakuan di dalam penjara.
Hingga berita ini dimuat, pihak kejaksaan kudeta militer telah menahan ketiga mahasiswi anti kudeta tersebut di dalam penjara selama lima bulan atas tuduhan terlibat gerakan terlarang dan aksi kekerasan, yang dibantah secara tegas oleh pihak keluarga dan kesaksian berbagai pihak. (aljazeera/rem/dakwatuna)