Aher Tandatangani Kesepakatan Anti Korupsi
By: Abul Ezz
Senin, 21 April 2014
0
pkssiak.org, Bandung - Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan
menandatangai nota kesepakatan (MoU) dengan Perwakilan Badan Pengawasan
Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jabar, Senin (21/4/2014) di kantor BPKP
Jabar, Jalan Cibereum, Kota Bandung.
Penandatanganan tersebut menindaklanjuti Direktif Presiden RI di Istana Bogor yang mendukung optimalisasi tugas pemerintah tanpa korupsi dan rapat koordinasi tindak lanjut Direktif Presiden RI tanggal 15 Januari 2014 yang berlangsung di Kejaksaan Agung.
Kepala BPKP Mardiasmo menyatakan, kegiatan ini dimaksudkan memaksimalkan upaya pencegahan serta penindakan pelaku korupsi agar KKN hilang dari negeri ini. "Harus diakui inspektorat di daerah adalah mitra strategis dalam penanggulangan korupsi di daerah," ujar Madiasmo.
Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012 telah diatur enam strategi nasional guna mencegah dan memberantas korupsi jangka panjang dan jangka menengah. Yakni, pencegahan, penegakan hukum, harmonisasi, peraturan perundangan, kerja sama internasional, dan penyelamatan aset hasil tipikor.
Tak hanya itu, dalam kegiatan tersebut telah dikuatkan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP). Mereka akan disinegikan dengan Polri, Kejagung, hingga Mendagri. Kemudian APIP akan disupervisi oleh BPKP.
"Oleh karena itu kegiatan ini juga mendorong terbentuknya APIP yang lebih kuat, mandiri, independen dan lebih profesional," ujar Mardiasmo.
Dalam penegakan hukum, ada beberapa permasalahan yang dihadapi Kepala Daerah. Yakni, keragu-raguan dan kekhawatiran dalam melaksanakan tugasnya. Khususnya berhubungan dengan pengelolaan anggaran.
"Imbas dari keragu-raguan tersebut akan berpengaruh pada penyerapan anggaran yang cenderung menurun sehingga pembangunan daerah terhambat. Kemudian diperlukan juga langkah cepat dan terpadu dalam menyelamatkan keuangan negara sehingga pembangunan berjalan tepat sasaran melalui komitmen bersama untuk mendukung tugas pemerintah tanpa korupsi," jelas dia.
Hingga kini acara yang dihadiri OPD dan Muspida Jabar ini masih berlangsung. [rni]
Penandatanganan tersebut menindaklanjuti Direktif Presiden RI di Istana Bogor yang mendukung optimalisasi tugas pemerintah tanpa korupsi dan rapat koordinasi tindak lanjut Direktif Presiden RI tanggal 15 Januari 2014 yang berlangsung di Kejaksaan Agung.
Kepala BPKP Mardiasmo menyatakan, kegiatan ini dimaksudkan memaksimalkan upaya pencegahan serta penindakan pelaku korupsi agar KKN hilang dari negeri ini. "Harus diakui inspektorat di daerah adalah mitra strategis dalam penanggulangan korupsi di daerah," ujar Madiasmo.
Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012 telah diatur enam strategi nasional guna mencegah dan memberantas korupsi jangka panjang dan jangka menengah. Yakni, pencegahan, penegakan hukum, harmonisasi, peraturan perundangan, kerja sama internasional, dan penyelamatan aset hasil tipikor.
Tak hanya itu, dalam kegiatan tersebut telah dikuatkan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP). Mereka akan disinegikan dengan Polri, Kejagung, hingga Mendagri. Kemudian APIP akan disupervisi oleh BPKP.
"Oleh karena itu kegiatan ini juga mendorong terbentuknya APIP yang lebih kuat, mandiri, independen dan lebih profesional," ujar Mardiasmo.
Dalam penegakan hukum, ada beberapa permasalahan yang dihadapi Kepala Daerah. Yakni, keragu-raguan dan kekhawatiran dalam melaksanakan tugasnya. Khususnya berhubungan dengan pengelolaan anggaran.
"Imbas dari keragu-raguan tersebut akan berpengaruh pada penyerapan anggaran yang cenderung menurun sehingga pembangunan daerah terhambat. Kemudian diperlukan juga langkah cepat dan terpadu dalam menyelamatkan keuangan negara sehingga pembangunan berjalan tepat sasaran melalui komitmen bersama untuk mendukung tugas pemerintah tanpa korupsi," jelas dia.
Hingga kini acara yang dihadiri OPD dan Muspida Jabar ini masih berlangsung. [rni]
DPD PKS Siak - Download Android App