Aher : Hari Buruh, Perusahaan Wajib Liburkan Karyawan
By: Abul Ezz
Selasa, 29 April 2014
0
pkssiak.org - Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan (Aher) berjanji akan memberikan
sanksi kepada perusahaan yang tidak meliburkan karyawannya saat Hari
Buruh Internasional atau Mayday pada 1 Mei. Seperti diketahui,
Pemerintah Pusat telah menetapkan 1 Mei sebagai hari libur nasional.
”Tentu saja kalau ada melanggar (tidak libur) akan ada sanksi. Urusan sanksi belakangan. Gampang,” tegas Aher saat ditemui di Mapolda Jabar, Selasa (29/4/2014).
Aher mengungkapkan, pemerintah daerah tidak mengeluarkan surat pemberitahuan libur kepada perusahaan-perusahaan karena hal ini merupakan kebijakan pusat.
“Semua perusahaan harus libur. Kasih lah kesempatan karyawan dan pekerja merayakan Hari Buruh Internasional,” ucapnya.
Sementara itu, kepada pekerja, Aher mengimbau agar Hari Buruh Internasional dirayakan dengan hal positif.
“Dengan catatan, acara itu menarik dan tidak mengganggu ketertiban dan keamanan,” tukasnya. [okezone]
DPD PKS Siak - Download Android App