Suswono Apresiasi Penyidik KPK yang Bersedia Memeriksa Dirinya di Tegal
By: Abul Ezz
Jumat, 28 Maret 2014
0
pkssiak.org, Tegal (27/3)
– Menteri Pertanian Suswono mengapresiasi penyidik Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) yang bersedia datang jauh-jauh dari Jakarta untuk
memeriksa dirinya di Tegal, Jawa Tengah. Sedianya pemeriksaan akan
dilakukan di kantor KPK Jakarta, namun karena waktu yang sudah mendesak,
sementara aktivitas Mentan sudah jauh hari dijadwalkan, maka penyidik
KPK yang mendatanginya.
“Saya mengapresiasi
penyidik KPK yang bersedia datang jauh-jauh ke Tegal untuk memeriksa
saya. Karena waktunya sudah mepet, dan kebetulan saya sedang melakukan
kunjungan kerja ke Tegal, jadi disepakati pemeriksaan dilakukan di
Tegal,” kata Mentan Suswono, Rabu (26/3) malam di Tegal.
Mentan berada di Tegal untuk melakukan peresmian ekspor bunga melati, peresmian rumah kemasan (packing house) melati, dan panen melati di Kabupaten Tegal. Selama kegiatan itu Mentan didampingi Bupati Tegal Enthus Susmono.
Setelah dari Tegal,
Mentan akan melakukan panen cabe bersama Menteri Perdagangan Muhammad
Lutfi di Boyolali, Jateng, Jumat (28/2).
Mentan Suswono
mengemukakan, dirinya diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi
Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Kementerian Kehutanan dengan
tersangka Anggoro. Suswono diperiksa dalam kapasitasnya sebagai pimpinan
Komisi IV DPR RI yang membidangi Pertanian dan Kehutanan.
Suswono
menjelaskan, beberapa tahun yang lalu, saat masih menjadi pimpinan
Komisi IV DPR dirinya juga pernah diperiksa KPK dalam kasus yang sama,
namun dengan tersangka berbeda. Yakni pimpinan dan beberapa anggota
Komisi IV DPR periode 2004-2009.
“Jadi ini semacam review atau pengulangan karena adanya tersangka lain yang baru tertangkap,” terang Suswono.
Dalam kesempatan
itu Suswono menegaskan, dirinya tidak terlalu mendalami kasus SKRT.
Karena persoalan ini pada waktu itu ditangani Pokja Kehutanan Komisi IV
DPR. Semetara dirinya saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi IV
DPR bidang Pangan.
“Jadi saya tidak ikut dalam pembahasan masalah SKRT itu,” ungkap Suswono.
Menurut Suswono,
selama di Komisi IV DPR RI dirinya sudah mengembalikan gratifikasi
kepada KPK hingga mencapai sekitar Rp 1,2 miliar.
“Sangat boleh jadi
di antara gratifikasi yang dikembalikan itu ada kaitannya dengan SKRT.
Saya tidak hapal karena ada beberapa ‘titipan’ yang disampaikan ke
saya,” tuturnya.
Pengembalian itu,
lanjut Suswono, dilakukan atas saran pimpinan KPK pada waktu itu. Dan
pengembalian pun dilakukan mengikuti ketentuan yang berlaku, yakni
sebelum 30 hari setelah penerimaan.
“Semua bukti
penyerahan gratifikasi kepada KPK juga saya simpan, dan jika suatu waktu
diperlukan bisa saya perlihatkan,” imbuh Suswono. Karena itu dirinya
merasa tidak ada persoalan dengan kasus SKRT itu. Bahkan jika nantinya
keterangannya atau kesaksiannya diperlukan dalam persidangan dirinya
juga siap.
SUmber : PKS
SUmber : PKS
DPD PKS Siak - Download Android App