Select Menu

Iklan 1080x90

SaintekSIROH

PKS BERKHIDMAT UNTUK RAKYAT

BERITA SIAK

FIQIH

SIROH

Kesehatan

Saintek

Video Pilihan

» » Sidang MK Hari Ini Putuskan AGK-Manthab Pemenang Pilgub Malut

Sidang MK Hari Ini Putuskan AGK-Manthab Pemenang Pilgub Malut


By: Abul Ezz Kamis, 06 Maret 2014 0



pkssiak.org, Jakarta – Setelah melalui beberapa tahapan sidang di Mahkamah Konstitusi (MK), perselisihan hasil Pemilu Kepala Daerah Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara diputuskan hari ini, Kamis (6/3/2014).

Sidang dengan Nomor Perkara : 186/PHPU.D-XI/2013, MK Putuskan Pemenang Pilgub Maluku Utara pasangan Abdul Ghani Kasuba-M Natsir Thaib (AGK-Manthab) yang akan memimpin Maluku Utara periode 2014-2019.

Untuk diketahui,  Pemilukada Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara hampir memakan waktu hampir 8 bulan  dan berlangsung 2 putaran ditambah dengan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Kepulauan Sula.

Pemilukada Malut yang dihelat pada Juli 2013 lalu diikuti oleh 6 pasangan kandidat. Pemilukada harus berlangsung dua putaran karena tidak ada yang mendapat suara 30%+1. Pemilukada putaran dua diikuti pasangan Achmad Hidayat Mus – Hasan Doa (Ahm-Doa) dan pasangan Abdul Ghani Kasuba-M Natsir Thaib (AGK-Manthab) yang memiliki suara terbanyak. Hasil Pemilukada putaran dua terjadi sengketa di MK yang diajukan pasangan AGK-Manthab karena terjadi kecurangan. MK akhirnya memutuskan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Kepulauan Sula yang terjadi kecurangan.

Sidang MK hari ini memutuskan dari hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Kepulauan Sula pemenang Pemenang Pilgub Maluku Utara pasangan Abdul Ghani Kasuba-M Natsir Thaib (AGK-Manthab) yang diusung PKS dan beberapa partai.

-Amar Putusan MK secara lengkap bisa dilihat di link http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/putusan/putusan_sidang_1654_186%20PHPU%202013_telahucap-6MAret2014.pdf




DPD PKS Siak - Download Android App


«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama
0 Comments
Tweets
Komentar

Tidak ada komentar

Leave a Reply

Komentar sehat anda..