Mari menjadi pemilih dan saksi TPS yang cerdas!
By: Abul Ezz
Rabu, 12 Maret 2014
0
pkssiak.org - Jadi kader PKS kudu cerdas, kudu mengerti hukum dan kudu gaul.Apalagi untuk ikhwan wa akhwat fillah yang nanti diterjunkan sebagai saksi saat Pileg tanggal 9 April 2014.
Berangkat dari keinginan tersebut, kami ingin membagi informasi tentang Peraturan KPU Nomor 26 Tahun 2013.Di dalamnya banyak sekali informasi yang mungkin saja belum kita ketahui.
Salah satu yang harus kita cermati, khusus untuk para saksi adalah Bab 3 Pasal 38 :
Apabila Pemilih tidak terdaftar dalam DPT, DPTb, dan DPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c angka 2, dan akan memberikan hak pilihnya menggunakan KTP dan KK atau Identitas lain atau Paspor, Anggota KPPS Keempat mencatat identitas Pemilih pada KTP dan KK atau Identitas lain atau Paspor tersebut ke dalam Formulir Model A.T.KhususKPU.Secara lengkap untuk mengetahui aturan-aturan yang terkait dengan Pemilu/Pileg bisa buka file PDF dengan cara download disini
Mari menjadi pemilih dan saksi TPS yang cerdas! | Salam #PKSm3nang (*khan)[pkscikarang
]
DPD PKS Siak - Download Android App