Select Menu

Iklan 1080x90

SaintekSIROH

PKS BERKHIDMAT UNTUK RAKYAT

BERITA SIAK

FIQIH

SIROH

Kesehatan

Saintek

Video Pilihan

» » Legislator PKS: Jamaah Haji Indonesia Kini “Tak Perlu Bayar Dam”

Legislator PKS: Jamaah Haji Indonesia Kini “Tak Perlu Bayar Dam”


By: Abul Ezz Rabu, 05 Maret 2014 0


pkssiak.org, Jakarta - Dam adalah kewajiban yang wajib dibayarkan oleh jamaah haji dalam beberapa kondisi. Berdasarkan pada Al-Quran, Surat Al-Baqarah ayat 196, salah satu kondisi yang membuat jamaah wajib membayar dam adalah ketika mereka melakukan umrah terlebih dahulu sebelum berhaji.

Jika melihat kepada jamaah haji asal Indonesia, mereka kebanyakan berumrah terlebih dahulu sebelum berhaji, karena jenis haji yang bernama tamattu’ ini yang termudah dilakukan oleh jamaah yang berasal di luar Mekkah. Sehingga, sudah dapat dipastikan, setiap jamaah haji asal Indonesia akan membayar dam.

Urusan membayar dam ini menjadi perhatian dari Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Ledia Hanifa. Bersama dengan anggota komisinya, Ledia berhasil membuat jamaah haji Indonesia repot dalam membayar dam di Mekkah. Kini biaya untuk menyediakan dam dalam bentuk kambing diambil dari dana bagi hasil uang setoran jamaah yang langsung diserahkan kepada Islamic Development Bank. Lembaga tersebut yang akan mencarikan kambing sekaligus menyembelihnya.

“Sistem ini juga akan menghindari jamaah dari kemungkinan dikelabui oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab yang selama ini kerap menimpa jamaah Indonesia. Misalnya mendapat hewan sembelihan yang tak cukup syarat atau bahkan uang diterima tapi hewan tak disembelih,” ungkap Ledia.

Ledia beralasan memang seharusnya dana bagi hasil uang setoran jamaah dimanfaatkan untuk keperluan jamaah haji, sehingga dari dana tersebut kini jamaah tidak perlu mengeluarkan uang lagi untuk membayar dam untuk membeli kambing, yang harganya sekitar 1,4 juta Rupiah.


“Dana bagi hasil uang setoran jamaah yang terkumpul selama ini kan sangat besar. Karena bersumber dari kumpulan uang jamaah sudah semestinya pemanfaatan bagi hasil uang setoran jamaah ini juga harus dimaksimalkan untuk kembali sebesar-besarnya kepada jamaah lagi. Maka kami juga menyepakati bahwa mulai tahun ini, bagi hasil uang setoran jamaah yang biasa kita sebut sebagai komponen indirect cost, dipergunakan diantaranya untuk transportasi, pemondokan di Madinah, konsumsi di Madinah dan Armina serta untuk bayar dam haji tamattu,” papar legislator PKS yang sudah melaksanakan haji tersebut.


DPD PKS Siak - Download Android App


«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama
0 Comments
Tweets
Komentar

Tidak ada komentar

Leave a Reply

Komentar sehat anda..