Legislator PKS: Jamaah Haji Indonesia Kini “Tak Perlu Bayar Dam”
By: Abul Ezz
Rabu, 05 Maret 2014
0
pkssiak.org, Jakarta - Dam adalah kewajiban yang wajib
dibayarkan oleh jamaah haji dalam beberapa kondisi. Berdasarkan pada Al-Quran,
Surat Al-Baqarah ayat 196, salah satu kondisi yang membuat jamaah wajib
membayar dam adalah ketika mereka melakukan umrah terlebih dahulu sebelum
berhaji.
Jika melihat kepada jamaah haji asal Indonesia, mereka
kebanyakan berumrah terlebih dahulu sebelum berhaji, karena jenis haji yang
bernama tamattu’ ini yang termudah dilakukan oleh jamaah yang
berasal di luar Mekkah. Sehingga, sudah dapat dipastikan, setiap jamaah haji
asal Indonesia akan membayar dam.
Urusan membayar dam ini menjadi perhatian dari Wakil Ketua
Komisi VIII DPR, Ledia Hanifa. Bersama dengan anggota komisinya, Ledia berhasil
membuat jamaah haji Indonesia repot dalam membayar dam di Mekkah. Kini biaya
untuk menyediakan dam dalam bentuk kambing diambil dari dana bagi hasil uang
setoran jamaah yang langsung diserahkan kepada Islamic Development Bank.
Lembaga tersebut yang akan mencarikan kambing sekaligus menyembelihnya.
“Sistem ini juga akan menghindari jamaah dari kemungkinan
dikelabui oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab yang selama ini kerap
menimpa jamaah Indonesia. Misalnya mendapat hewan sembelihan yang tak cukup
syarat atau bahkan uang diterima tapi hewan tak disembelih,” ungkap Ledia.
Ledia beralasan memang seharusnya dana bagi hasil uang
setoran jamaah dimanfaatkan untuk keperluan jamaah haji, sehingga dari dana
tersebut kini jamaah tidak perlu mengeluarkan uang lagi untuk membayar dam
untuk membeli kambing, yang harganya sekitar 1,4 juta Rupiah.
“Dana bagi hasil uang setoran jamaah yang terkumpul selama
ini kan sangat besar. Karena bersumber dari kumpulan uang jamaah sudah
semestinya pemanfaatan bagi hasil uang setoran jamaah ini juga harus
dimaksimalkan untuk kembali sebesar-besarnya kepada jamaah lagi. Maka kami juga
menyepakati bahwa mulai tahun ini, bagi hasil uang setoran jamaah yang biasa
kita sebut sebagai komponen indirect cost, dipergunakan diantaranya
untuk transportasi, pemondokan di Madinah, konsumsi di Madinah dan Armina serta
untuk bayar dam haji tamattu,” papar legislator PKS yang sudah
melaksanakan haji tersebut.
DPD PKS Siak - Download Android App