Keadilan KPK yang Hilang, Tilap 3.5 M, EM Dituntut Cuma 4,5 Tahun Penjara
By: Abul Ezz
Senin, 10 Maret 2014
0
Emir Moeis (Kiri) |
pkssiak.org, JAKARTA-- Jaksa penuntut dari Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta pengadilan Tindak Pidana Korupsi
(Tipikor) menyatakan bersalah dan memvonis empat tahun enam bulan
penjara terhadap tersangka korupsi Izedrik Emir Moeis (IEM).
Politisi di Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan itu, dituduh
melakukan tindak pidana korupsi dalam pembangunan Pembangkit Listrik
Tenaga Uap (PLTU) di Tarahan, Lampung. Dalam tuntutan yang dibacakan,
oleh JPU Supardi, Senin (10/3) di PN Tipikor, Jakarta, jaksa menegaskan,
terdakwa telah terbukti menerima uang senilai 357 ribu dolar AS dari
perusahaan enerji di bendera AS, yakni PT Alstom Power Incorporated, dan
perusahaan asal Jepang, Marubeni Incorporate.
''Uang itu diberikan lewat Pirooz Muhammad Safari, sebagai Presiden Pasific Resources Inc (pada) 2004 lalu,'' kata Supardi.
Uang tersebut, diterangkan dia, diperuntukan agar IEM, selaku anggota
Komisi VIII di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada waktu itu,
memenangkan dua perusahaan asing itu, dalam tender pembangunan PLTU di
Tarahan, Lampung. Dalam dakwaan, JPU mengatakan, IEM telah melakukan
tindak pidana korupsi atas jabatan yang melekat padanya.
Hal tersebut, dianggap sebagai perlawanan terhadap, Pasal 11
Undang-Undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,
sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20/2001.Supardi
menjelaskan tindak pidana korupsi IEM, berawal dari pemberian uang milik
Alstom kepada terdakwa lewat Pirooz. Uang itu tercatat mampir ke
rekening PT Arta Nusantara Utama.
Perusahaan terakhir itu, adalah milik IEM. Dalam persidangan
sebelumnya, IEM menolak 'rekaan' perkara tersebut. Namun, penyangkalan
itu, dianggap Supardi, sebagai hal yang memberatkan hukuman untuknya.
"Penyangkalan terdakwa itu dikatakan untuk urusan bisnis dengan
Pirooz,'' kata Supardi.
Tapi, disambung dia, IEM mengetahui uang tersebut adalah komisi untuk
pemenangan tender pembangunan PLTU. Selain itu, diterangkan Supardi,
hal lain yang memberatkan hukuman terdakwa, adalah, IEM dinilai tidak
mendukung pemberantasan korupsi.
Meski begitu, jaksa menilai IEM sebagai warga negara Indonesia, yang
tercatat putih dalam perbuatan kejahatan. Catatan tersebut, dianggap
sebagai hal yang meringankan.Selain dituntut penjara, jaksa juga
mendesak pengadilan, memutuskan terdakwa membayar denda Rp 200 juta,
atau ditambah kurungan penjara selama lima bulan.[ROL]
DPD PKS Siak - Download Android App