pkssiak.org, Jakarta
– Anggota Tim Pengawas (Timwas) Century DPR, Fahri Hamzah, menilai
pembacaan dakwaan perkara dugaan korupsi bailout Bank Century yang
dilakukan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/3), agak meleset.
Sebabnya, dalam proses persidangan dengan tersangka mantan Deputi
Gubernur Bank Indonesia (BI) Budi Mulya (BM) itu, dakwaan yang dibacakan
KPK hanya terkait pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP)
dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
“Dakwaan ini agak meleset. Ini bukan (bailout) yang (bernilai) Rp 6,7
triliun, tapi hanya terkait FPJP di awal (yaitu) Rp 689 miliar,” kata
Fahri.
Budi Mulia diduga menerima Rp 1 miliar sebagai uang jasa dari Robert
Tantular, sang pemilik bank. Dan uang itu pun sudah dikembalikan oleh
Budi Mulya.
“Kalau selama ini ramai soal uang negara Rp 6,7 triliun, dalam
dakwaan ternyata bukan soal itu. Yang saya dengar, yang Rp 6,7 triliun
tak kena,” kata Fahri.
Padahal, menurut dia, justru dalam kasus senilai Rp 6,7 triliun
itulah bakal banyak pejabat negara yang terseret dalam dugaan tindak
pidana korupsi. Bahkan, kata kader PKS tersebut, seorang pengacara yang
kini berada di KPK juga bisa terjerat.[beritasatu]