pkssiak.org, Jakarta
– Anggota Tim Pengawas Century DPR, Fahri Hamzah, menilai skandal
bailout Bank Century sudah sangat sulit bila hendak ‘dibelokkan’ menjadi
kasus perdata. Oleh karenanya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
diharapkan segera tegas menyelesaikan kasus itu agar tidak menjadi
hutang yang harus diselesaikan di masa mendatang.
Menurut Fahri, pengembalian uang negara yang berasal dari dalam dan
luar negeri tidak bisa menghilangkan status kerugian negara yang sudah
terjadi. Pengucuran dana Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dari
Bank Indonesia sebesar Rp689 Miliar ke Bank Century memang sudah diganti
oleh dana PMS (penyertaan modal sementara) tahap awal oleh Bank
Century.
Tetapi total dana LPS yang dipakai bank itu sebesar Rp6,7 Triliun,
sampai sekarang belum kembali. Bahkan LPS kembali mengucurkan dan
mencadangkan dananya sebanyak Rp1,5 Triliun sehingga jumlah total
kerugian negara adalah sekitar Rp8,2 triliun ditambah bunga dan biaya
perkara.
“Kenyataan ini akan membuat mustahil bagi siapapun untuk membelokkan
kasus pidananya skandal Bank Century kepada kasus murni perdata. Skandal
ini sangat jelas dan sudah sangat lama. Sehingga sebaiknya dihentikan
usaha untuk membelokkannya kemana-mana,” ujar Fahri di Jakarta, Selasa
(18/2).
Karena itulah saat ini semua mata tertuju pada KPK, apakah akan
menjadikan penyelesaian masalah itu sebagai fokus di tengah kesibukannya
melakukan operasi tangkap tangan (OTT). Dia menekankan banyak pihak
yang saat ini curiga KPK sengaja sibuk di OTT daripada menyelesaikan
kasus Century.
“Apa sebaiknya kasus Century dilupakan karena tak lagi memiliki efek
kejut? Marilah selesaikan kasus ini jangan biarkan terus ke masa depan,
entah sampai kapan menjadi hutang,” tandas Fahri.[beritasatu]