Select Menu

Iklan 1080x90

SaintekSIROH

PKS BERKHIDMAT UNTUK RAKYAT

BERITA SIAK

FIQIH

SIROH

Kesehatan

Saintek

Video Pilihan

» » Putusan MK Sinyal Bagi Rezim untuk Revisi Persepsi soal Keadaan “Darurat”

Putusan MK Sinyal Bagi Rezim untuk Revisi Persepsi soal Keadaan “Darurat”


By: Abul Ezz Sabtu, 15 Februari 2014 0

fahri lagi

pkssiak.org, Jakarta – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan UU No 4/2014 tentang MK adalah sinyal bagi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) untuk mengevaluasi persepsinya soal keadaan darurat.

Diketahui alasan utama Presiden mengeluarkan Perppu 1/2013 tentang MK itu adalah karena keadaan darurat pasca ditangkapnya Akil Mochtar, Ketua MK saat itu, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Padahal, menurut Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKS Fahri Hamzah, yang darurat sekarang ini adalah permainan hukum akibat munculnya lembaga-lembaga semi negara atau state auxilliary body.

“Korupsi misalnya, itu sudah darurat sebab ini tidak sedang diberantas tapi diternak untuk disembelih atau dipelihara untuk dipanen. Kalau begitu kapan selesainya? SBY harus sadar bahwa kerusakan ini juga bisa membuat SBY dan keluarganya menjadi korban berikutnya dari ketidakpastian hukum ini,” tegas Fahri di Jakarta, Jumat (14/2).

Fahri menjelaskan kekalahan UU 4/2014 tentang MK dalam judicial review jelas suatu hal yang wajar karena UU yang berasal dari Perppu ini sejak kelahirannya memang ganjil.

Pertama, soal asumsi Presiden bahwa ada keadaan darurat itu tak bisa diterima. Kedua, ketentuan-ketentuan yang ditambahkan oleh Presiden dalam UU MK itu merupakan ketentuan yang tidak perlu dan sebagiannya memang hanya cari muka.

“Termasuk di dalamnya terkait panel ahli, padahal itu membuat rumit proses. Ketentuan lama itu sudah bagus sebab itu mewakili ketiga kekuatan pengusul; DPR, MA dan Presiden sebagai kekuatan legislatif, yudikatif dan eksekutif,” jelasnya.

Ketiga, soal pengawasan hakim, memang lembaga-lembaga kekuasaan yudikatif harusnya memiliki mekanisme pengawasan internal untuk menghindarinya dari intervensi pihak lain. Independensi bagi lembaga yang merupakan ‘wakil Tuhan’ itu adalah mutlak. Dan ketentuan contempt of court itu memang diperlukan.

“Kasus Akil dan penggeledahan kantor MK dan dulu ruangan ketua MA adalah tindakan berbahaya bagi wibawa hukum,” ujarnya.



DPD PKS Siak - Download Android App


«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama
0 Comments
Tweets
Komentar

Tidak ada komentar

Leave a Reply

Komentar sehat anda..