pkssiak.org, Jakarta - Wakil Sekretaris Jenderal Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Fahri Hamzah,
merespon kekalahan UU Mahkamah Konstitusi (MK), dalam uji materi
undang-undang di MK wajar. Menurutnya, UU ini sudah ganjil sejak perppu
diajukan ke DPR.
Alasan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dianggap tidak bisa
diterima. “Jangankan MK, presiden pun berhenti bukan darurat. Sudah ada
mekanisme suksesinya,” ucap Fahri, Jumat (14/2).
Fahri menambahkan, soal pengawasan hakim dan ketentuan yang
ditambahkan SBY merupakan hal yang tidak perlu. Fahri dengan tegas
menyimpulkan ini, sebagian besarnya hanya bertujuan mencari muka.
“Soal pengawasan hakim memang lembaga kekuasaan judikatif harusnya
memiliki mekanisme pengawasan internal untuk menghindarinya dari
intervensi pihak lain,” jelas Fahri.
Dan prihal tersebut, Fahri sebut Presiden bisa dengan mudah
dijatuhkan. “SBY harus sadar kerusakan ini juga bisa membuat SBY dan
keluarganya menjadi korban berikutnya dari ketidakpastian hukum ini”,
tutup Fahri.